Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bos AdaKami Pastikan Telah Jalankan SOP Penagihan dari AFPI

Bos AdaKami Pastikan Telah Jalankan SOP Penagihan dari AFPI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menegaskan, dalam menjalankan praktek bisnis, khususnya praktek penagihan, AdaKami menerapkan sesuai SOP (standard operating procedure) dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr menjelaskan, SOP tersebut diantaranya tidak melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman.

"Entah itu secara langsung maupun lewat dunia maya baik terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan dan keluarganya," ujar pria yang akrab disapa Dino, dalam keterangan tertulis, Jumat (22/9).

Bahkan, tim penagihan AdaKami wajib mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan dari AFPI atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun, terkait kasus nasabah yang bunuh diri akibat terlilit utang dan diteror penagih (Desk Collection/DC), AdaKami sedang memastikan kebenarannya.

“Sekali lagi, terkait berita viral ini, AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak beretika dan tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator," kata Dino.

Pihaknya akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk menyelesaikan kasus tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan dan industri.

"Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap mengeluarkan surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja, bila perlu menjalankan upaya hukum,” tegas Dino.

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: