Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Langgar Aturan di Pasar Modal, OJK Cabut Izin Usaha Nadira Investasikita Bersama

Langgar Aturan di Pasar Modal, OJK Cabut Izin Usaha Nadira Investasikita Bersama Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang khusus didirikan untuk memasarkan efek reksa dana kepada PT Nadira Investasikita Bersama.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari mengatakan perusahaan terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

Selain itu, Nadira Investasikita Bersama memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada pasal 49 huruf b jo. Pasal 51 huruf a POJK Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana.

"Pertama, kantor tidak ditemukan. Kedua, dalam jangka waktu 2  tahun berturut-turut tidak melakukan kegiatan usaha sebagai agen penjual efek reksa dana. Ketiga, Nadira Investasikita Bersama tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi agen penjual efek reksa dana," ujar Yunita dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (26/9).

Selain itu, Nadira Investasikita Bersama tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu, dan tidak menyampaikan laporan kepada OJK sejak Juni 2021.

Baca Juga: Kisah Nasabah BPR KRI yang Terima Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan dari LPS

Selanjutnya, dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi tersebut, maka Nadira Investasikita Bersama dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang khusus didirikan untuk memasarkan efek reksa dana.

“Nadira Investasikita Bersama diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan sanksi administratif berupa denda kepada OJK melalui sistem informasi penerimaan OJK jika ada," lanjut Yunita.

Selain itu, kata Yunita, Nadira Investasikita Bersama diwajibkan untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

"Kemudian dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran PT. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan,” pungkasnya.

Baca Juga: Ganti Nama, OJK Beri Izin Usaha MSIG Life Insurance Indonesia

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: