Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ganti Nama, OJK Beri Izin Usaha MSIG Life Insurance Indonesia

Ganti Nama, OJK Beri Izin Usaha MSIG Life Insurance Indonesia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa kepada PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. Hal ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-73/PD.02/2023 tanggal 13 September 2023.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar menyampaikan bahwa pemberlakuan izin usaha tersebut sehubungan dengan adanya perubahan nama perseroan. 

Semula perseroan bernama PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk yang kemudian berganti nama menjadi PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.

"Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan anggota Dewan Komisioner OJK tersebut," tulis Asep dalam pengumumannya, dikutip Selasa (26/9).

Baca Juga: Kisah Nasabah BPR KRI yang Terima Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan dari LPS

Dengan diberikannya pemberlakuan izin tersebut, MSIG Life Insurance Indonesia wajib agar menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

"Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya," kata Asep.

Adapun kantor manajemen dan layanan nasabah MSIG Life Insurance Indonesia berlokasi di Sinarmas MSIG Tower Lantai 6, Jalan Jendral Sudirman Kav 21, Jakarta Selatan.

Baca Juga: OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Terlibat Dalam Kegiatan Judi Online

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: