Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Penuhi Ketentuan, OJK Cabut Izin Usaha Mandiri Finance

Tak Penuhi Ketentuan, OJK Cabut Izin Usaha Mandiri Finance Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Mandiri Finance Indonesia berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.05/2022 pada 25 November 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan alasan pencabutan izin tersebut karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenakannya sanksi peringatan ke-3. 

"Perusahaan tidak menyampaikan rencana pemenuhan terkait pelanggaran terhadap ketentuan rasio pembiayaan produktif sehingga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang usaha pembiayaan," ujar Ogi dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (15/12).

Dengan demikian, Mandiri Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

"Kami mengimbau kepada seluruh debitur yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada departemen perizinan dan informasi perbankan dalam hal ini deputi direktur pengelolaan informasi kredit," pungkasnya.

Baca Juga: OJK Dorong Fintech Perluas Akses Pembiayaan bagi UMKM

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: