Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sanksi Dicabut, Corpos Prima Ventura Kini Bisa Kembali Jalankan Usaha Modal Ventura

Sanksi Dicabut, Corpos Prima Ventura Kini Bisa Kembali Jalankan Usaha Modal Ventura Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang diberikan kepada perusahaan modal ventura PT Corpus Prima Ventura. Dengan pencabutan tersebut, perusahaan bisa beroperasi kembali dan menjalankan usaha modal ventura. 

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan, pencabutan sanksi tersebut dikarenakan perusahaan telah memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

"Pasal tersebut menjelaskan bahwa PMV dan PMVS wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada OJK paling lama 4 bulan setelah tahun buku terakhir," ujar Bambang dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (16/5).

Corpus Prima Ventura juga telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan OJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaha Jasa Keuangan Nonbank.

Baca Juga: Bank DBS Hadirkan Fitur Dompet Maxi, Ini Keunggulannya

"Yang menyatakan bahwa batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK dan diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama satu bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan," jelas Bambang.

Dia menambahkan, perusahaan modal ventura tersebut juga telah memenuhi ketentuan pasal 58 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

"Pasal tersebut menyatakan bahwa PMV atau PMVS wajib melakukan pemenuhan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama satu bulan sejak tanggal surat pemberitahuan," imbuhnya.

Bambang mengatakan, pencabutan sanksi PKU terhadap modal ventura yang berlokasi di Surabaya ini dilakukan berdasarkan keputusan nomor S-44/NB.2/2023 tanggal 10 April 2023.

"Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha perusahaan modal ventura tersebut, maka Corpus Prima Ventura diperbolehkan melakukan kegiatan usaha," kata Bambang.

Baca Juga: Baitulmaal Muamalat Salurkan Bantuan Rp 16,7 Miliar Selama Ramadan 2023

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: