Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Didorong Kebijakan Devisa Hasil Ekspor, DPK Valas Perbankan Melonjak 14,39% pada Juli 2023

Didorong Kebijakan Devisa Hasil Ekspor, DPK Valas Perbankan Melonjak 14,39% pada Juli 2023 Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Dana Pihak Ketiga (DPK) valuta asing (valas) perbankan tumbuh 14,39% yoy pada Juli 2023, lebih besar dibandingkan Juli 2022 lalu sebesar 7,49% yoy. Nilai tersebut bahkan melampaui pertumbuhan DPK perbankan secara keseluruhan yang hanya tumbuh 6,62% yoy pada Juli 2023. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, tingginya nilai tersebut didorong oleh kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang dicanangkan oleh pemerintah. Namun, hal tersebut akan berdampak positif terhadap DPK Valas perbankan, karena akan merepatriasi atau membawa pulang sebagian dana hasil ekspor ke perbankan domestik.

“Tentu kebijakan DHE tersebut akan berdampak positif dalam menambah supply valas domestik (meningkatkan likuiditas valas) dan membantu memperkuat cadangan devisa Indonesia yang pada gilirannya membantu mempertahankan (stabilisasi) nilai tukar Rupiah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (18/9).

Selain itu, hal tersebut juga dapat berpotensi mendorong aktivitas dan meningkatkan variasi produk berbasis ekspor (valas), serta kegiatan jasa sektor keuangan lainnya. Apabila DHE tersebut dikonversi ke Rupiah, maka akan berdampak positif dalam memperkuat dan mendorong pendalaman pasar keuangan.

Baca Juga: Atasi Penegakan Hukum di Bank Gagal, LPS Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Agung

Di samping itu, cukup tingginya pertumbuhan DPK valas tersebut juga didukung dengan adanya peningkatan porsi kepemilikan asing pada pasar Surat Berharga Negara (SBN) dan saham dalam setahun ini. 

“Dukungan OJK terhadap kebijakan DHE antara lain berupa arahan langsung kepada para jajaran direksi perbankan umum agar memberi dukungan penempatan DHE SDA dari eksportir di bank sehingga bisa mendapatkan agunan tunai atau cash collateral sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai sebagaimana ketentuan terkait kualitas aset,” pungkasnya.

Sebagai informasi, peraturan BI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor menyatakan bahwa Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam wajib ditempatkan paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia. DHE tersebut juga wajib disimpan selama jangka waktu paling singkat tiga bulan sejak pemasukan ke rekening khusus DHE SDA.

Baca Juga: Marak Kejahatan Keuangan Digital, OJK Minta Masyarakat Waspadai Modus Skimming hingga Social Engineering

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: