Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terseret Kasus Jiwasraya, OJK Kenakan Sanksi Denda Rp 1,5 Miliar kepada Pan Arcadia Capital

Terseret Kasus Jiwasraya, OJK Kenakan Sanksi Denda Rp 1,5 Miliar kepada Pan Arcadia Capital Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Pan Arcadia Capital (PAC). Pemberian sanksi ini sehubungan dengan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh Pan Arcadia Capital.

Mengutip keterangan resmi OJK, Senin (21/8) sanksi administratif yang diberikan kepada Pan Arcadia Capital berupa denda sebesar Rp 1,5 miliar.

OJK juga memberikan perintah tertulis untuk membubarkan Reksa Dana Pan Arcadia Dana Saham Bertumbuh, Reksa Dana Syariah Pan Arcadia Dana Saham Syariah, Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif, Reksa Dana Syariah Pan Arcadia Ekuitas Syariah Progresif, Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif 2, dan KPD Dana Pensiun Pegawai Universitas Muhammadiyah Malang.

Sanksi administratif dan perintah tertulis tersebut dikenakan PAC karena terbukti melakukan beberapa pelanggaran. Pertama, Pan Arcadia Capital melakukan transaksi efek melalui satu perantara pedagang efek melebihi 30% dari total nilai transaksi selama satu tahun, yaitu pada tahun 2019.

Hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 29 Ayat (3) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi (POJK Nomor 43/POJK.04/2015) sebagaimana telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 37 ayat (3) POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Baca Juga: Dorong Generasi Muda Gemar Menabung, Ini Strategi OJK

Kedua, PAC dalam melakukan pemasaran atau penjualan reksa dana kepada calon nasabah atau nasabah melalui tenaga pemasar dengan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan tentang reksa dana melalui pemberian imbal hasil pasti, sehingga memberikan gambaran yang salah terkait produk yang ditawarkan. 

Hal itu melanggar Pasal 37 ayat (2) huruf a dan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d POJK Nomor 17/POJK.04/2022.

Ketiga, PAC melalui Irawan Gunari selaku ketua tim pengelola investasi dan direktur utama bersepakat dengan pihak lain yaitu Joko Hartono Tirto untuk mengelola dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan membentuk Reksa Dana Pan Arcadia Dana Saham Bertumbuh dan Reksa Dana Pan Arcadia Dana Syariah Pan Arcadia Dana Saham Syariah.

Di mana pengelolaan portofolio kedua Reksa Dana tersebut dalam pengendalian pihak lain di luar manajer investasi, yaitu oleh Joko Hartono Tirto melalui Moudy Mangkey. 

"Dalam pengelolaan investasi, manajer investasi seharusnya membuat dan melaksanakan setiap kebijakan investasi, memberikan rekomendasi investasi, serta mengambil keputusan investasi berdasarkan alasan yang rasional dengan didukung kertas kerja yang memadai, dan memenuhi kepentingan Produk Investasi," jelas OJK.

Hal itu melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal junctis Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 18 POJK 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 2, Pasal 8, dan Pasal 23 POJK Nomor 17/POJK.04/2022, Pasal 2 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Keempat, PAC tidak mengelola reksa dana dengan sebaik mungkin dan tidak melakukan transaksi pada kondisi terbaik demi kepentingan reksa dana, yaitu dengan melakukan transaksi silang di luar rentang harga bursa atau tidak berdasarkan kondisi terbaik saat transaksi dilakukan.

Kelima, karena penempatan saham IIKP pada KPD Dana Pensiun Pegawai Universitas Muhammadiyah Malang yang dilakukan olehPAC dilakukan bukan untuk kepentingan nasabah karena tidak didasarkan alasan yang rasional.

Di mana pembelian saham IIKP tersebut dilakukan pada tanggal 23 Desember 2019 dengan kondisi bahwa harga saham IIKP berada pada nilai Rp 50 sejak 5 Agustus 2019 dan tidak likuid. Transaksi IIKP diinstruksikan oleh Moudy Mangkey dengan menggunakan broker PT Trimegah Sekuritas untuk kepentingan pihak lain, yaitu Heru Hidayat.

Baca Juga: IFG Pastikan Suntikan Dana Rp 3 Triliun untuk IFG Life Cair Akhir 2023

"Di mana saham IIKP merupakan saham yang berkaitan dengan Heru Hidayat dan pihak yang menjadi lawan transaksi KPD tersebut yang merupakan rekening efek yang terkait dengan grup Heru Hidayat," terang OJK.

Keenam, PAC dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Pan Arcadia Dana Saham Bertumbuh, Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif, dan Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif 2 memiliki portofolio efek yang diterbitkan oleh satu pihak dengan lebih dari 10% NAB dan PAC juga tidak menyesuaikan komposisi portofolio efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.

Ketujuh, PAC dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Syariah Pan Arcadian Dana Saham Syariah dan Reksa Dana Syariah Pan Arcadia Ekuitas Syariah Progresif memiliki portofolio efek yang diterbitkan oleh satu pihak yang lebih dari 20% NAB dan PAC juga tidak menyesuaikan komposisi portofolio efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.

Selain PAC, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada pihak yang terbukti menyebabkan perusahaan melakukan pelanggaran.

Berupa denda sebesar Rp 200 juta dan perintah tertulis berupa laranga​n menjadi pemegang saham, pengurus atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama 5 tahun kepada Ruddy Raharjo selaku Chief Executife Officer PAC.

Kemudian, terhadap Tommy Iskandar Widjaja selaku pemegang saham PAC dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta. Lalu, kepada Irawan Gunari selaku direktur utama dan ketua tim pengelolaan investasi PAC dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 300 juta.

Keduanya juga mendapatkan perintah tertulis berupa laranga​n menjadi pemegang saham, pengurus atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama 5 tahun.

Baca Juga: IFG Life Bayar Klaim Nasabah Senilai Rp 8,66 Triliun hingga Juli 2023

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: