Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setelah Disuntik Negara Rp 20 Triliun, Jiwasraya Minta Tambahan Dana Rp 3 Triliun

Setelah Disuntik Negara Rp 20 Triliun, Jiwasraya Minta Tambahan Dana Rp 3 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Penyelesaian masalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus bergulir. Kini asuransi pelat merah tersebut membutuhkan dana tambahan senilai Rp 3 triliun setelah pemerintah menyuntikkan Penyertaan Modal Negara (PMN) hingga Rp 20 triliun. 

Nantinya, dana tersebut akan digunakan untuk merampungkan pengalihan aset dan polis nasabah Jiwasraya ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, Senin (13/2).

Pria yang akrab disapa Tiko ini mengungkapkan bahwa masih ada sisa aset senilai Rp 7,5 triliun dari restrukturisasi Jiwasraya yang rampung pada tahun 2021. Namun masih ada kekurangan dana untuk memindahkan aset polis tersebut.

Untuk itu, pengalihan aset Jiwasraya belum tuntas sehingga memerlukan dana tambahan. Pasalnya, penjualan aset sitaan yang ada relatif berjalan lambat, sehingga Kementerian BUMN memutuskan kebijakan untuk kembali meminta PMN demi menyelesaikan masalah ini. 

"Kami memutuskan ini karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta dipercepat untuk menambah PMN Rp 3 triliun di tahun ini. Dan ini nanti rencananya penarikannya dari cadangan investasi karena di APBN sudah ada cadangan investasi sekitar Rp 5 triliun," ujar Tiko.

Baca Juga: Jaring Nasabah Baru, BRI, Pegadaian dan PNM Andalkan Aplikasi Senyum

Dia mengatakan, rencana ini akan disampaikan lebih lanjut oleh Kementerian BUMN pada rapat dengan Komisi VI DPR berikutnya. Lebih lanjut, Tiko menyampaikan IFG Life akan menyiapkan anggaran pemindahan polis Jiwasraya sekitar Rp 5 triliunan. 

"Kurangnya akan diambil dari PMN Rp 3 triliun tadi. Jadi ini harapan kami, dengan usaha ini, tahun ini benar-benar tuntas. Karena kami melihat masih ada nasabah yang belum dipindahkan ke IFG Life. Sampai tahun ini kita harapkan selesai sebelum nanti mulai tahun politik," terangnya. 

OJK sendiri telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020. Berdasarkan hasil pemantauan OJK beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, bahwa  IFG life sebagai penerima pengalihan polis telah telah mendapat modal tambahan dari PMN maupun IFG. 

"Restrukturisasi polis telah dilaksanakan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju atas restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life," terang Ogi. 

Saat ini, pengalihan portofolio polis tersebut sedang berlangsung secara bertahap. Ogi telah meminta pihak perusahaan untuk mengalihkan seluruh polis dengan segera. Terhadap polis yang belum dialihkan, OJK meminta Jiwasraya untuk menyesuaikan RPK sehingga mencerminkan keadaan terkini. 

Dalam mendukung proses penyelesaian pengalihan portofolio polis, Ogi menekankan bahwa masih diperlukan adanya tambahan modal dari pemegang saham sehingga semua polis yang telah menyetujui restrukturisasi dapat dialihkan seluruhnya ke IFG Life.

"Jiwasraya harus menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan pengalihan portofolio bagi seluruh pemegang polis dan menyetujui restrukturisasi termasuk tambahan modal dari pemegang saham yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengalihan tersebut," pungkasnya. 

Baca Juga: Viral Mobil Rusak Ditabrak Singa, Apa Bisa Ajukan Klaim Asuransi?

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: