Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Restrukturisasi akan Berakhir, Jiwasraya Siap Kembalikan Izin Usaha ke OJK

Restrukturisasi akan Berakhir, Jiwasraya Siap Kembalikan Izin Usaha ke OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tengah mempersiapkan rencana untuk mengembalikan izin usai program restrukturisasi memasuki tahap akhir.

Hal ini ditandai dengan rencana pengalihan portofolio (polis), aset dan liabilitas dari Jiwasraya kepada IFG Life pada tahap akhir, yang akan dimulai sejak Desember 2022.

Direktur Utama Jiwasraya, Angger P. Yuwono mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan rencana pengembalian izin perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengembalian izin ini akan menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian program restrukturisasi Jiwasraya.

"Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus menjalankan proses ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta terus mengedepankan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian," ujar Angger dalam keterangan resmi tertulis, dikutip Sabtu (17/12).

Di samping itu, pihaknya juga sedang berupaya melakukan efisiensi beban perusahaan demi menjamin perusahaan tetap dapat beroperasi hingga seluruh hak-hak para pemegang polis yang telah mengikuti Restrukturisasi dapat dialihkan ke IFG Life.

Satu diantaranya dengan menjalankan program rightsizing struktur organisasi yang dilanjutkan dengan rasionalisasi, yang mana rangkaian program ini telah disosialisasikan sejak beberapa waktu terakhir, dan telah dikomunikasikan kepada pemegang saham.

"Untuk itu izinkan kami menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas segala bentuk kontribusi serta dedikasi yang telah diberikan oleh rekan-rekan kami di internal. Hal ini juga menjadi bagian solusi untuk melindungi setiap hak yang ada," imbuh Angger.

Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso mengatakan, rightsizing struktur organisasi yang dilanjutkan dengan rasionalisasi ini dalam rangka melakukan efisiensi beban perusahaan.

Hal ini lantaran beban kerja perusahaan sudah banyak berkurang pasca dilakukannya pengalihan portofolio (polis) disertai aset dan liabilitas, sebelum akhirnya izin Jiwasraya dikembalikan.

"Ditambah lagi saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas penjualan produk dan perusahaan sudah mengalami kerugian sejak lama. Faktor-faktor itu yang mendasari perlu dilakukannya rightsizing struktur organisasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan menuju rencana pengembalian izin," jelas Mahelan.

Mahelan pun memastikan bahwa manajemen Jiwasraya telah memenuhi hak-hak pegawai di tengah kondisi keuangan perusahaan yang terus menurun. Selain itu,  dalam penghitungan hak pasca kerja pegawai yang diikutsertakan dalam program rasionalisasi ini juga telah sesuai.

Bahkan, lebih baik dari ketentuan hak pasca kerja untuk pegawai yang terkena rasionalisasi dalam rangka efisiensi sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) PP 35/2021.

"Keputusan ini memang tidak mudah sehingga dibutuhkan dukungan serta pengertian dari semua pihak. Tapi sekali lagi kami berterima kasih atas segala dukungan yang telah diberikan selama ini hingga sampai akhirnya rangkaian program restrukturisasi telah memasuki tahap akhir," tutup Mahelan. 

Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha Kepada PT Asuransi Untuk Semua

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: