Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Allianz Indonesia Beri Edukasi Asuransi dan Layanan Ramah Disabilitas

Allianz Indonesia Beri Edukasi Asuransi dan Layanan Ramah Disabilitas Kredit Foto: Siaran Pers/Allianz Life Indonesia
WE Finance, Jakarta -

Allianz Indonesia terus mendukung upaya regulator dan para pelaku industri keuangan untuk meningkatkan literasi asuransi dan inklusi keuangan di Indonesia. Salah satunya, berpartisipasi dalam kegiatan Edukasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan oleh OJK dengan tema “Menuju Masyarakat Indonesia Merdeka Finansial”.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi yang hadir dalam kegiatan edukasi keuangan tersebut mengatakan bahwa OJK mengajak seluruh pihak menuju masyarakat Indonesia yang merdeka secara finansial melalui inklusi keuangan dan kesetaraan hak.

"Upaya yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut salah satunya melalui literasi keuangan yang memadai dan akhirnya dapat meningkatkan inklusi keuangan, termasuk untuk para penyandang disabilitas," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (18/8).

Bersama beberapa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) lain, Allianz Indonesia memberikan edukasi tentang asuransi kepada peserta baik yang hadir secara langsung maupun yang hadir secara online.

Pada acara tersebut, perusahaan menyerahkan 300 polis asuransi jiwa mikro Sekoci secara simbolis kepada peserta Edukasi Keuangan, sebagai komitmen Allianz Indonesia untuk memberikan perlindungan asuransi ke lebih banyak masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Dalam Lima Tahun, BRI Setor Dividen dan Pajak Rp 140,5 Triliun ke Negara

Head of Digital, Credit Life, & Emerging Consumers Allianz Life Indonesia Danis Samagan memaparkan bahwa konsep perlindungan dari asuransi jiwa mikro Sekoci akan menjadi penyelamat sementara dalam kondisi darurat apabila terjadi musibah.


"Produk asuransi jiwa mikro memberikan manfaat santunan tunai kepada keluarga yang ditinggalkan, jika tertanggung mengalami risiko meninggal dunia," ujarnya.

Selain berkomitmen untuk memberikan perlindungan asuransi yang dibutuhkan nasabah, Allianz Indonesia juga mengutamakan kenyamanan nasabah, khususnya dalam hal akses, yang tidak terkecuali bagi nasabah penyandang disabilitas.

Hal ini merupakan bentuk dukungan Allianz terhadap POJK Nomor 6/POJK.07/2022, tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dimana Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mempunyai tanggung jawab untuk mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Implementasi layanan yang telah dilakukan dan disediakan bagi nasabah penyandang disabilitas yang datang ke area walk in customer service Allianz Indonesia di antaranya area parkir khusus, rampa atau lift, penyediaan kursi roda, prioritas antrian, ruang tunggu dan layanan Customer Service di area paling depan gedung dengan pintu lebar dan mudah dibuka.

Adapun meja layanan yang rendah untuk memudahkan akses bagi nasabah penyandang disabilitas, dan penjelasan kepada nasabah yang dilakukan baik secara verbal maupun tertulis sesuai dengan kondisi nasabah.

Baca Juga: Allianz Indonesia Berikan 300 Polis Asuransi Jiwa Mikro Sekoci untuk Peserta Edukasi Keuangan

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: