Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Dewan Komisioner OJK, Ini 7 Strategi Hasan Fawzi Kembangkan Aset Keuangan Digital

Jadi Dewan Komisioner OJK, Ini 7 Strategi Hasan Fawzi Kembangkan Aset Keuangan Digital Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Komisi XI DPR RI resmi menetapkan Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023 – 2028.

Hasan Fawzi terpilih berdasarkan hasil musyawarah mufakat atau voting, baik dari pimpinan maupun anggota Komisi XI DPR RI.

Seperti diketahui, Komisi XI DPR telah melaksanakan Uji Kelayakan (fit and proper test) kepada empat calon Dewan Komisioner OJK yang digelar di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I pada Senin (10/7). Empat kandidat tersebut adalah Agusman, Adi Budiarso, Hasan Fawzi dan Erwin Haryono.

Dalam pemaparannya, Hasan Fawzi menyampaikan visi dan misi yang diberi judul 'Indonesia Menyongsong Era Baru Keuangan Digital', yang menjadi aspirasi dalam membangun sektor inovasi teknologi sektor keuangan, dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia. 

Dia menyampaikan, konsep tersebut berlandaskan keyakinan terhadap peran strategis dari inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital dalam mendorong dan menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional. 

"Melalui pertumbuhan aktivitas ekonomi dan layanan keuangan digital, menciptakan nilai investasi, dan pembukaan lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan ekonomi nasional," ujar Hasan.

Kerangka kebijakan yang diajukannya terdiri dari 7 pilar strategi yang disingkat menjadi INOVASI. 

Baca Juga: BNI Prediksi Pemulihan Ekonomi RI Akan Berlanjut, Ini Faktor Pendorongnya

Hasan menjelaskan, implementasi dari seluruh strategi INOVASI ini dilakukan melalui bauran kebijakan dan rencana strategis yang akan mendukung inovasi pengembangan, secara berimbang dan kolaboratif.

"Dengan mengedepankan prinsip-prinsip utama, yaitu perlindungan konsumen, integritas pasar, dan mencegah risiko sistemik," tuturnya.

Dia bilang rumusan pokok-pokok pikirannya berlandaskan aspirasi untuk bersama-sama mewujudkan sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto yang sehat.

"Kemudian yang tumbuh berkelanjutan, dan mengutamakan pelindungan konsumen, agar dapat berperan secara optimal dalam Menyongsong Era Baru Keuangan Digital di Indonesia'," terangnya. 

Semangat INOVASI ini tidak hanya mengambil DNA dari arti kata INOVASI itu sendiri, namun juga bertujuan dapat terlaksananya kebijakan pada 7 pilar strategi INOVASI yang dijabarkan sebagai berikut ini.

1. Investor Protection and Consumer Protection melalui program pelindungan investor dan konsumen secara holistik di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto ini

2. Normalisasi pengaturan dan pengawasan OJK yang mendukung inovasi pengembangan, berimbang, dan kolaboratif

3. Optimalisasi program literasi, inklusi, dan pemanfaatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

4. Variansi strategi dan program Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

5. Akselerasi pengembangan Ekonomi Hijau dan Ekonomi Baru

6. Sinergi dan kolaborasi bersama membangun industri

7. Integritas pasar melalui pengembangan ekosistem industri dan transformasi kelembagaan yang menyangkut aspek tata kelola, sumber daya manusia, serta teknologi.

Baca Juga: Fintech Tumbuh Makin Pesat, Komisi XI DPR Dorong Regulasi Perlindungan Nasabah

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: