Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hingga Juni 2023, OJK Tuntaskan 101 Perkara Tindak Pidana di Sektor Keuangan

Hingga Juni 2023, OJK Tuntaskan 101 Perkara Tindak Pidana di Sektor Keuangan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 101 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) hingga periode Juni 2023.

Adapun perkara yang telah diselesaikan terdiri dari 79 perkara tindak pidana perbankan, 17 perkara tindak pidana Industri Keuangan Non-bank (IKNB), dan 5 perkara tindak pidana pasar modal.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada pelaku usaha jasa keuangan dan asosiasi jasa keuangan sangat penting untuk dilakukan.

"Sosialiasi tersebut bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh OJK," ujar Tongam dalam keterangan resmi, Jumat (16/6).

Baca Juga: OJK: Kresna Life Belum Penuhi Komitmen Penyehatan Keuangan dan Nihil Suntikan Modal dari Pemegang Saham

Sementara untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, saat ini OJK juga memiliki 10 penyidik Polri dan 5 PPNS yang ditugaskan serta 5 penugasan Jaksa sebagai analis perkara. 

"Sebelumnya, sosialisasi tindak pidana di sektor jasa keuangan digelar bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara dan bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat," ungkapnya.

Tongam menambahkan, pelaksanaan tugas penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai penyidik terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022 lalu atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022.

"OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil kementerian atau lembaga," tambahnya.

Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi. 

Baca Juga: OJK Restui Eks Bos LPS Halim Alamsyah Jadi Wakil Komisaris Utama Bank Danamon

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: