Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukung Pertumbuhan Bisnis, BNI Lakukan Transaksi Afiliasi Senilai Rp 155,54 Miliar

Dukung Pertumbuhan Bisnis, BNI Lakukan Transaksi Afiliasi Senilai Rp 155,54 Miliar Kredit Foto: BNI
WE Finance, Jakarta -

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI akan melakukan transaksi afiliasi dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan serta peraturan terkait lainnya.

Mengutip laporan keterbukaan informasi BNI, Kamis (8/6), objek transaksi afiliasi ini adalah penunjukkan PT BNI Sekuritas (BNIS) untuk bertindak sebagai lead advisor dalam rangka pelaksanaan aksi korporasi perseroan. Nilai maksimum transaksi ini sebesar US$ 10,03 juta atau sekitar Rp 155,54 miliar.

"Pihak yang melakukan transaksi adalah perseroan dan BNIS. Perseroan dan BNIS memiliki hubungan afiliasi karena perseroan memiliki saham langsung atas BNIS sebesar 75 persen, sehingga perseroan merupakan pemegang saham utama BNIS dan mengendalikan BNIS secara langsung," jelas Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo dalam keterbukaan informasi tersebut.

Dijelaskan bahwa tujuan transaksi afiliasi ini guna mendukung pertumbuhan perseroan ke depan, di mana salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah melalui strategi anorganik. 

"Maka perseroan bermaksud untuk menggali potensi atau peluang lebih lanjut dari pelaksanaan aksi korporasi," kata Okki.

Baca Juga: Tarif Asuransi Kendaraan Listrik Akan Lebih Rendah, Begini Penjelasan OJK

Dia menambahkan, perseroan telah membandingkan antara penunjukan yang dilakukan di luar pihak terafiliasi dengan pihak terafiliasi. Di mana secara perbandingan benefit dilakukan bersama BNIS dinilai lebih baik dibandingkan di luar dari BNIS.

Perseroan pun telah menunjuk KJPP Toha Okky Heru dan Rekan untuk menilai kewajaran transaksi, dan dinyatakan rencana transaksi tersebut dianggap wajar bagi perseroan maupun para pemegang saham.

"Transaksi afiliasi ini tidak mengandung kebenturan kepentingan dan bukan merupakan transaksi material, serta semua informasi material telah diungkapkan dan tidak menyesatkan, serta telah melalui prosedur yang dipersyaratkan di internal perseroan,"  pungkas Okki.

Baca Juga: Dukung Langkah BI Akselerasi Pasar Uang, Bank Raya Kembangkan Transaksi Repo

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: