Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tarif Asuransi Kendaraan Listrik Akan Lebih Rendah, Begini Penjelasan OJK

Tarif Asuransi Kendaraan Listrik Akan Lebih Rendah, Begini Penjelasan OJK Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang dicanangkan pemerintah untuk menuju pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan mengeluarkan berbagai kebijakan insentif.

Salah satunya kebijakan insetif bagi perusahaan asuransi umum, asuransi umum syariah dan unit syariah dari perusahaan asuransi umum. OJK menetapkan tarif premi atau kontribusi yang lebih rendah dari batas bawah.

"Saat ini, pengaturan asuransi mobil listrik secara umum masih tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku di bidang perasuransian," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjamin dan Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Mei 2023 secara virtual, Selasa (6/6).

Hal ini diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017 yang berlaku hingga 31 Desember 2023.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu hingga Uang Gaib, Ini Tips dari OJK

Adapula penyediaan asuransi terkait KBLBB dan pengembangan industri hulu mulai dari industri baterai, charging station, dan komponen yang dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017.

Ogi mengatakan, dalam rangka mendorong kebijakan pemerintah atas mobil listrik, pihaknya telah mengeluarkan surat kepada pelaku industri.

"Pada intinya memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk mengenakan tarif asuransi mobil listrik pada tingkat yang lebih rendah. Ini berbeda dengan apa yang diatur di dalam SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif asuransi pada lini usaha harta benda dan kendaraan bermotor," jelas Ogi.

Baca Juga: OJK Beberkan Perkembangan Aturan Transparansi Suku Bunga Perbankan, Begini Progresnya

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: