Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Perbaikan Tata Kelola dan Pemasaran, OJK Optimis Bisnis Unit Link Kembali Cerah di 2023

Ada Perbaikan Tata Kelola dan Pemasaran, OJK Optimis Bisnis Unit Link Kembali Cerah di 2023 Kredit Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat saat ini terdapat 93 produk paydi konvensional dari 26 Perusahaan Asuransi Jiwa (PAJ) serta 25 produk Paydi syariah dari Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah (PAJS), dan Perusahaan Asuransi Jiwa Unit Syariah (PAJUS) yang dilaporkan telah disesuaikan dengan SEOJK PAYDI.

Selain itu, terdapat 40 produk paydi baru konvensional dari perusahaan asuransi jiwa dan 2 produk paydi baru syariah dari perusahaan asuransi jiwa syariah dan unit syariah yang dilaporkan setelah ditetapkannya SEOJK PAYDI dan telah disetujui OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, SEOJK Paydi mendorong perbaikan terhadap mekanisme pemasaran dan pengelolaan Paydi terkait proses pemasaran oleh agen atau tenaga pemasar dan transparansi informasi kepada calon pemegang polis.

"Selain itu, mendorong tata kelola perusahaan yang lebih baik sehingga dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan semakin memperkuat industri jasa keuangan non-bank yang lebih sehat," ujarnya dalam konferensi pers RDK bulanan Mei 2023, Selasa (6/6).

Baca Juga: Astra Life Luncurkan Unit Link Baru Sesuai Ketentuan OJK

OJK berharap ada potensi peningkatan penjualan Paydi untuk tahun 2023, meskipun tahun lalu pendapatan premi dari penjualan produk asuransi berbalik investasi ini mengalami penurunan. 

"Hal tersebut dengan pertimbangan bahwa perusahaan telah selesai melakukan penyesuaian terhadap SEOJK Paydi dan siap untuk me-launching paydi di semester 2 tahun 2023," kata Ogi.

Sebagai informasi, OJK telah menetapkan Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 Tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi. Dalam peraturan tersebut, perusahaan asuransi jiwa wajib melakukan penyesuaian paydi berdasarkan aturan OJK paling lambat pada 14 Maret 2023.

Baca Juga: Kredit Perbankan Tumbuh Melambat pada April 2023, Begini Penjelasan OJK

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: