Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Astra Life Luncurkan Unit Link Baru Sesuai Ketentuan OJK

Astra Life Luncurkan Unit Link Baru Sesuai Ketentuan OJK Kredit Foto: Astra Life
WE Finance, Jakarta -

PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) meluncurkan produk unit link terbarunya yang telah memenuhi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 atau SEOJK.05/2022,  yaitu Ava Neo iSmart Protection. Produk ini dipasarkan melalui jalur distribusi bancassurance bekerjasama dengan PT Bank Permata Tbk (PermataBank).

Direktur Astra Life, Stephanie Arvianti Gunadi mengatakan pihaknya telah melakukan penyesuaian dan registrasi ulang setiap produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link.

"Kami juga memastikan bahwa produk unit link yang dipasarkan saat ini telah mendapat persetujuan dan memenuhi ketentuan OJK," ujar Stephanie dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (26/5).

Stephanie menjelaskan, Ava Neo iSmart Protection memiliki keunggulan yakni perkembangan dana yang lebih optimum dengan biaya premi dasar hanya di 3 tahun pertama, serta no lapse guarantee untuk 2 tahun pertama.

Adapun metode pembayaran premi tersedia dalam periode bulanan, kuartalan, semesteran hingga tahunan.

Selain itu, produk ini memberikan perlindungan optimum mencakup manfaat meninggal dunia, manfaat terminal illness, serta manfaat cacat total dan tetap yang dapat dilengkapi dengan berbagai pilihan perlindungan asuransi tambahan (rider).

"Seperti perlindungan terhadap 117 penyakit kritis hingga perawatan medis dan bedah sesuai tagihan rumah sakit secara cashless di seluruh dunia," kata Stephanie.

Baca Juga: BSI Targetkan Pembiayaan Perumahan Tumbuh 6,42% Pada Semester I 2023

Dia menambahkan, kesiapan Astra Life dalam memenuhi regulasi baru mengenai PAYDI merupakan wujud konsistensi dalam menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Tidak hanya itu, Astra Life juga memastikan tenaga pemasar PAYDI memahami produk yang dipasarkan melalui penerapan standar pelatihan. Ini berupa pemberlakuan prosedur penjualan yang telah memenuhi ketentuan seperti adanya proses welcoming call, perekaman, perubahan ketentuan waiting period dan cuti premi, juga peningkatan transparansi pengelolaan dana pada PAYDI.

"Kami optimis dengan pemberlakuan aturan PAYDI ini mampu mendorong perusahaan penyedia asuransi jiwa, termasuk Astra Life untuk menghadirkan pelayanan dan perlindungan secara optimal bagi nasabah,” tutup Stephanie.

Baca Juga: Kelola Keuangan 46.441 Masjid, BSI Himpun Simpanan Dana Sampai Rp 1,2 Triliun

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: