Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kredit Perbankan Tumbuh Melambat pada April 2023, Begini Penjelasan OJK

Kredit Perbankan Tumbuh Melambat pada April 2023, Begini Penjelasan OJK Kredit Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit industri perbankan pada April 2023 sebesar Rp 6.464 triliun. Nilai tersebut tumbuh sebesar 8,08% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Namun, pertumbuhan kredit pada April 2023 ini melambat dibandingkan Maret 2023 sebesar 9,93%. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kondisi tersebut merupakan siklus musiman yang bisa terjadi pada industri perbankan.

"Pertumbuhan kredit di awal tahun memang selalu cenderung menurun, dengan pertumbuhan kredit di bulan April memang secara historikal ini umumnya lebih rendah dibandingkan dengan Maret. Kecuali pada tahun 2022, nah ini karena dipengaruhi oleh pulihnya aktivitas ekonomi masyarakat setelah pandemi," jelasnya dalam konferensi pers RDK bulanan Mei 2023, Selasa (6/6).

Selain faktor siklus, OJK juga mencatat hal tersebut juga dipengaruhi oleh permintaan kredit yang masih tumbuh terbatas. Kemudian pencabutan stimulus Covid 19 secara tidak langsung juga memberikan dampak karena masih adanya ketidakpastian terkait risiko kredit. 

Baca Juga: Bidik Nasabah Premium, AIA Gandeng BCA Luncurkan Produk Unit Link Sesuai Aturan OJK

Namun demikian, OJK memandang hal tersebut relatif masih wajar, dan kredit perbankan tetap mencatat pertumbuhan yang relatif baik. OJK optimistis penyaluran kredit perbankan dapat tumbuh sebesar 10% sampai akhir 2023.

Hal tersebut didorong dengan berbagai program pemulihan dan telah kembali berjalannya perekonomian pasca Covid 19. Selain itu, persiapan pelaksanaan pemilu 2024 pada umumnya bisa mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat dan juga penyaluran kredit jenis lainnya.

Di sisi lain, pihaknya juga senantiasa memberikan dukungan kepada industri perbankan. Salah satunya dengan memperpanjang Peraturan OJK terkait stimulus kredit terdampak Covid 19 hingga Maret 2024. 

"Kami juga berharap bahwa pertumbuhan tersebut tetap dilandasi pada prinsip kehati-hatian. Ini harus tetap kita jaga di tengah ekspansi tersebut, sehingga kami harapkan perbankan akan terus melakukan evaluasi serta adaptasi terkait dengan pertumbuhannya di masa pasca pandemi ini," pungkas Dian.

Baca Juga: Marak Serangan Siber, OJK Akan Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Keamanan IT Perbankan

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: