Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Genjot Pembiayaan Konsumer, Buana Finance Terima Pinjaman Bank Danamon Rp 515 Miliar

Genjot Pembiayaan Konsumer, Buana Finance Terima Pinjaman Bank Danamon Rp 515 Miliar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

PT Buana Finance Tbk meraih fasilitas kredit dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Mengutip keterangan resminya, Buana Finance telah menandatangani perjanjian fasilitas kredit senilai Rp 515 miliar dengan Bank Danamon pada Rabu (31/5).

Secara rinci, penambahan plafon fasilitas pinjaman angsuran berjangka sebesar Rp 500 miliar memiliki tenor maksimal 48 bulan, dan fasilitas kredit rekening koran sebesar Rp 15 miliar dengan tenor 12 bulan.

"Perseroan telah memperoleh penambahan fasilitas pinjaman angsuran berjangka dan kredit rekening koran dari Bank Danamon Indonesia dengan total sebesar Rp 515 miliar yang dijamin dengan utang pembiayaan perseroan," ujar Direktur Buana Finance Mariana Setyadi dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (6/6).

Mariana mengatakan, transaksi tersebut mencerminkan 39,13% dari total ekuitas perseroan per 31 Desember 2022. Dia menjelaskan, tujuan pendanaan ini adalah untuk keperluan modal kerja perseroan, yaitu pemberian pembiayaan consumer finance dan financial lease.

Baca Juga: Tuntaskan Migrasi Polis Jiwasraya, IFG Akan Raih Suntikan Dana Rp 3 Triliun dari Pemerintah

"Tidak ada dampak material dari kejadian, infromasi, atau fakta material terhadap kondisi keuangan perseroan, hukum dan keberlangsungan usaha perseroan kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman secara periodik," jelasnya.

Mariana menambahkan, penandatanganan perjanjian fasilitas ini merupakan transaksi material sebagaimana POJK nomor 17, di mana nilai pokok fasilitas melebihi 20% dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2022 yang diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan.

"Namun demikian, perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 POJK No.17 karena merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank," pungkasnya.

Baca Juga: BUMN Usulkan PMN Rp 1 Triliun untuk Perbaiki Solvabilitas dan Bisnis Indonesia Re

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: