Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waspada Modus Penagihan Tunggakan Kartu Kredit, Ini Ciri - cirinya

Waspada Modus Penagihan Tunggakan Kartu Kredit, Ini Ciri - cirinya Kredit Foto: Pexels/Cottonbro Studio
WE Finance, Jakarta -

PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengimbau kepada nasabah untuk waspada terhadap modus kejahatan social engineering (soceng) yang kian marak.

Teknik ini memanfaatkan kelengahan korban untuk mendapatkan akses data atau informasi penting dari korban. Para pelaku memiliki kemampuan interaksi dan manipulasi yang mahir sehingga calon korban tidak curiga dan dengan mudahnya memberikan data pribadi seperti nomor kartu identitas, e-mail, CVV kartu kredit dan lain-lain.

Penipuan social engineering melalui telepon pada umumnya mengatasnamakan bank-bank tertentu, termasuk Bank Danamon. Contohnya, penipu bisa membuat calon korbannya panik dengan menyampaikan informasi bahwa nasabah memiliki tunggakan kartu kredit, padahal nasabah tersebut tidak memiliki kartu kredit bank tersebut.

Dalam keadaan panik, penipu kemudian bisa menawarkan bantuan untuk menyelesaikan masalah tunggakan tersebut asalkan korban memberi tahu data pribadinya. 

Baca Juga: Gelar Bloomberg CEO Forum 2023, LPS Dorong Pengembangan Inovasi dan Teknologi di Berbagai Bidang

Unsecured Business Head Bank Danamon Indonesia Tresia Sarumpaet menyatakan, pihaknya mengimbau masyarakat terutama nasabah untuk waspada dan tidak mudah percaya jika menerima telepon atau pesan dari pihak-pihak yang mengaku dari Danamon. 

“Ringkasan tagihan bulanan kartu kredit nasabah hanya kami kirimkan ke alamat e-mail yang terdaftar di sistem Danamon. Kami juga hanya akan menghubungi nasabah pada nomor yang terdaftar, dan kalaupun dalam keadaan mendesak hanya akan menghubungi nomor darurat yang telah dicantumkan," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (11/9).

Jika Danamon sampai melakukan penagihan, lanjut Tresia, pihaknya akan melakukannya dengan etis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, nasabah tidak perlu khawatir.

"Kami bahkan mendorong nasabah untuk proaktif menghubungi kami agar dapat segera menemukan solusi terbaik dan meminimalisir risiko penipuan,” katanya.

Tresia menegaskan, dalam melakukan penagihan, Danamon tunduk kepada peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tentang Penyelenggaran Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.

Bahkan, setiap bertransaksi menggunakan kartu kredit Danamon, nasabah akan mendapatkan notifikasi melalui media komunikasi Danamon seperti e-mail atau SMS setelahnya.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Luncurkan Program LAYARKU di Sulselbar

Sehingga, jika nasabah melihat ada transaksi yang mencurigakan, nasabah bisa langsung memblokir sementara kartu kreditnya melalui aplikasi mobile banking D-Bank PRO agar terhindar dari transaksi mencurigakan lainnya.

Setelah itu, nasabah dapat segera menghubungi call center Hello Danamon untuk melakukan sanggahan atas transaksi yang mencurigakan dan meminta penggantian dengan kartu baru.

Tresia mengungkapkan bahwa perseroan akan terus berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat dan nasabah agar dapat melindungi diri dari berbagai modus penipuan baik siber maupun nonsiber.

"Kami juga bertekad untuk mendampingi dan menjamin kenyamanan nasabah dalam berurusan dengan kami agar nasabah dapat terus tumbuh bersama Danamon,” pungkasnya.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Luncurkan Program LAYARKU di Sulselbar

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: