Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Walau Premi Terus Menyusut, AAJI Optimis Bisnis Unit Link akan Kembali Cerah

Walau Premi Terus Menyusut, AAJI Optimis Bisnis Unit Link akan Kembali Cerah Kredit Foto: Alfi Salima Puteri
WE Finance, Jakarta -

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatatkan penurunan pendapatan premi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link sebesar 20,9% pada Kuartal I 2023. Nilai premi unit link menurun dari Rp 29,07 triliun pada Kuartal I 2022 menjadi Rp 22,98 triliun di Kuartal I 2023.

"Untuk sekian waktu, unit link masih susut. Kalau kita lihat, ada masa-masa di mana proporsi kontribusi unit link sebesar 80%, tapi saat ini (kontribusi unit link) sudah 50,4% terhadap total produk asuransi jiwa," ujar Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (24/5).

Dia menilai, penurunan premi ini disebabkan oleh berlakunya aturan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 atau SEOJK.05/2022 tentang PAYDI. Meski begitu, Budi memandang bahwa penurunan ini belum tentu terjadi ke depannya. 

"Betul saat ini sedang turun, tapi apakah artinya kedepannya makin kecil? Belum tentu. Karena kita nggak boleh lupa, unit link ini menjawab kebutuhan proteksi dari sebagian besar masyarakat di Indonesia," kata Budi.

Berbeda dengan unit link, pendapatan premi produk asuransi jiwa tradisional justru mengalami peningkatan sebesar 13,5% menjadi Rp 22,62 triliun di Kuartal I 2023.

"Lalu apakah nasabah ini shifting pindah ke tradisional? Mungkin sebagian nasabah unit link ada yang pindah ke tradisional, tapi tidak menutup kemungkinan juga yang terjadi sebaliknya," tutur Budi.

Baca Juga: AAJI Sebut Kenaikan Modal Minimum Diperlukan agar Ketahanan Asuransi Makin Baik

Menurutnya, produk unit link memiliki keunggulan utama yakni fleksibilitas. Budi mencotohkan, ketika seseorang telah memiliki produk asuransi jiwa tradisional, bisa ditambahkan dengan berbagai macam unit link.

"Ketika saya sudah punya asuransi, dan ingin ditambahkan pertanggungan lain, itu lebih mudah di unit link. Lalu, misalnya ketika saya sudah jarang bepergian, nah asuransi kecelakaan yang sebelumnya saya punya bisa nggak saya ambil lagi," jelasnya.

Meski demikian, Budi menyampaikan bahwa setiap produk asuransi jiwa memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Untuk itu, dia menegaskan, setiap perusahaan asuransi jiwa wajib memberikan penjelasan secara detail kepada calon nasabah.

"Masing-masing produk punya plus minusnya.Jadi yang penting penjelasan itu harus diberikan dengan baik, dengan jelas, dan juga harus dipastikan nasabahnya telah mengerti secara keseluruhan," tandasnya.

Baca Juga: Kejar Pertumbuhan Kredit 7,4%, Bank Mayapada Sasar Segmen Wholesale dan Konsumer

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: