Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

AAJI Sebut Kenaikan Modal Minimum Diperlukan agar Ketahanan Asuransi Makin Baik

AAJI Sebut Kenaikan Modal Minimum Diperlukan agar Ketahanan Asuransi Makin Baik Kredit Foto: Alfi Salima Puteri
WE Finance, Jakarta -

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memberikan tanggapan terkait rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan meningkatkan modal minimum perusahaan asuransi. Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon mengatakan bahwa ketentuan permodalan minimum ini telah ada sejak dahulu, namun memang nominalnya yang berbeda.

Saat ini ketentuan modal minimum masih mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2008. Pada pasal 6 tertulis bahwa modal disetor minimum bagi pendirian perusahaan asuransi konvensional dan syariah, masing-masing sebesar Rp 100 miliar dan Rp 50 miliar.

"Kita sama-sama mendengar bahwa dari OJK ada rencana untuk meningkatkan modal minimum industri asuransi jiwa. Di satu sisi, ketentuan permodalan minimum yang ada saat ini sudah ada sebenarnya dari dulu. Yang Rp 100 miliar ini sudah belasan tahun ada," ujar Budi dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (24/5).

Budi menilai industri asuransi jiwa adalah industri keuangan, yang pada dasarnya membutuhkan modal (capital intensif). Sehingga dengan meningkatnya ketentuan modal minimum, diharapkan dapat memperkuat masing-masing perusahaan asuransi.

Baca Juga: Kinerja Makin Solid, Bisnis Wealth Management BRI Melonjak Hingga 19,96%

Selain itu, peningkatan modal minimum juga diperlukan lantaran tuntutan dan tantangan yang dihadapi industri asuransi jiwa saat ini semakin berat.

"Tuntutan dan tantangan yang harus dihadapi (industri asuransi jiwa) saat ini sudah meningkat jauh. Sehingga kami bisa mengerti dan setuju (modal minimum) harus di tingkatkan supaya perusahaan asuransi mempunyai ketahanan yang baik," jelas Budi.

Namun OJK belum mengumumkan secara resmi terkait besaran modal minimum perusahaan asuransi tersebut. 

"Berapakah kenaikannya? itu masih dibicarakan dengan OJK. Pada industri perbankan juga ada ketentuan modal minimum, meskipun tidak seragam besaran nominalnya. Nah, untuk industri asuransi jiwa ini apakah konsepnya akan sama, dan naiknya berapa dalam jangka waktu berapa lama," tutup Budi.

Baca Juga: Bisnis Asuransi Jiwa Kembali Melanjutkan Penurunan, Imbas Penyesuaian Aturan Baru Unit Link

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: