Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK dan Perbankan Diminta Untuk Perpanjang Restrukturisasi Kredit di Bali

OJK dan Perbankan Diminta Untuk Perpanjang Restrukturisasi Kredit di Bali Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR I Gusti Agung Rai Wirajaya meminta kepada perbankan untuk memberikan relaksasi penagihan kredit terhadap pelaku usaha, khususnya pariwisata di Bali.

Menurutnya, kondisi pariwisata di Pulau Dewata itu belum sepenuhnya pulih khususnya bagi pelaku usaha pariwisata kelas menengah dan kecil meski telah terjadi peningkatan kunjungan wisatawan.

“Masyarakat masih banyak yang belum pulih, di mana sektor pariwisata ini belum seluruhnya memberikan peningkatan. Peningkatan ini terjadi di beberapa hotel yang berbintang saja namun yang di bawah ini kan belum seluruhnya, karena jumlah tamu yang datang ke Bali ini belum ini maksimal seperti normal,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (19/4).

Legislator Dapil Bali ini meminta berbagai pihak untuk melihat pertumbuhan pariwisata dan pemulihan ekonomi di Bali pasca pandemi secara holistik. Masalahnya, masih banyak pelaku pariwisata di Bali yang kesulitan untuk membayar pinjaman karena mereka perlu relaksasi dan dispensasi.

“Pertumbuhan itu memang kelihatan, namun dalam hal ini banyak kawan-kawan yang melakukan pinjaman. Masyarakat Bali masih melakukan pinjaman dan banyak yang masih belum mampu membayar. Berikanlah kesempatan agar mereka juga masih bisa bernafas, jangan langsung kita aset-aset yang jadi jaminan,” pintanya.

Baca Juga: Dorong Ekonomi Hijau, Pembiayaan Berkelanjutan BNI Capai Rp 179,4 triliun

Rai berharap adanya dorongan modal kerja agar para pelaku usaha bisa kembali menjalankan aktivitas usaha. Terlebih, tak sedikit pelaku usaha yang telah gulung tikar namun tetap dikejar oleh pemberi dana untuk melakukan pelunasan. Namun Politisi PDI-P ini juga menyadari bahwa posisi perbankan, khususnya BPR juga tidak dalam kondisi prima.

"Satu sisi bank itu juga ingin bertahan tapi di satu sisi kendalanya adalah pariwisata belum maksimal betul karena terbatasnya tamu yang kembali. Saya kira dari pihak OJK perlu melakukan pendekatan kepada bank-bank itu bagaimana caranya dan bank itu tetap survive utamanya yang tadi disampaikan, banyak BPR juga yang masihi megap-megap,” ujar Rai.

OJK sendiri telah  telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/KDK.03/2022 mengenai perpanjangan stimulus terkait restrukturisasi kredit akibat Covid-19 hingga Maret 2024 bagi segmen dan daerah tertentu.

Adapun segmen yang mendapat perpanjangan restrukturisasi kredit antara lain sektor penyediaan akomodasi, makanan dan minuman, tekstil dan alas kaki, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta Provinsi Bali.

Rai juga meminta OJK untuk segera menyusun aturan turunan terkait perpanjangan restrukturisasi sehingga pelaksanaannya bisa segera direalisasikan. Ia pun berharap kebijakan restrukturisasi di Provinsi Bali bisa dilakukan hingga tiga tahun ke depan.

"Apakah diberikan untuk memperpanjang restrukturisasi masyarakat yang kemarin? Seperti yang saya bilang sebelumnya, industri pariwisata di bali belum pulih benar, alangkah baiknya mereka diberikan kesempatan restrukturisasi budaya 3 tahun dari ini," pungkasnya.

Baca Juga: Mudik Lebaran Makin Nyaman dan Praktis Pakai Kartu BRIZZI dari BRI

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: