Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal mengapresiasi upaya transformasi yang berdampak positif terhadap kinerja lima BUMN di Indonesia. Meskipun demikian, Hekal mengingatkan agar masing-masing BUMN tidak cepat berpuas diri, mengingat tantangan di tingkat lokal dan global yang masih sering terjadi.
Demi mengantisipasi kekhawatiran tersebut, pihaknya sepakat bahwa Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) perlu segera diselesaikan.
Pasalnya, RUU BUMN memberikan kepastian saat terjadi perubahan manajemen dan iklim bisnis karena mengatur kebijakan bersifat strategis mulai dari penentuan tugas dan fungsi, pengelolaan keuangan, perpindahan status kepemilikan aset, dan aturan BUMN Khusus.
"Kenapa kita dorong Undang-Undang BUMN? memberikan kepastian penugasan-penugasan. Kalau tidak kompeten, lalu diberi subsidi, itu tidak kan fair. Jangan sampai kita menuntut mereka profesional, tapi di lain dibebani pembiayaan yang berat," ujar Hekal dalam keterangan resmi, Jumat (21/7).
Baca Juga: Kualitas Makin Terjaga, Penyaluran Kredit UMKM BNI Capai Rp 118 Triliun pada Juni 2023
Adapun sejumlah BUMN yang memperoleh apresiasi dari Komisi VI DPR di antaranya PT Pertamina, PT PLN, PT Pos Indonesia, PT LEN Industri, PT Taspen.
"Apresiasi disampaikan lantaran Komisi VI DPR menilai transformasi yang dilakukan berdampak pada keuntungan yang didapatkan oleh BUMN untuk negara," ungkapnya
Menurut Hekal, tanda tersebut terlihat dari adanya kecenderungan peningkatan pendapatan negara secara berkala yang disertai dengan implementasi keputusan efisiensi bisnis saat BUMN menghadapi pandemi Covid-19 dan dampak perang Rusia-Ukraina.
"Kami tentu ingin mereka meningkatkan terus dan rasanya sudah on the right track. Ini adalah kerja besar untuk mendorong stabilitas atau pertumbuhan ekonomi," tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Sebagai informasi, DPR telah merestui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2023.
Tujuan dari RUU BUMN ini adalah untuk perbaikan administrasi, penegasan tujuan konkret dari korporasi, penugasan, hingga pelayanan publik sehingga diharapkan BUMN bisa bekerja dengan sehat.
Baca Juga: OJK Tetapkan Saham Sinergi Inti Andalan Prima Sebagai Efek Syariah
Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari
Tag Terkait: