Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aset Industri Non-Bank Syariah Capai Rp 140,1 triliun, Terbesar dari Lembaga Keuangan Khusus

Aset Industri Non-Bank Syariah Capai Rp 140,1 triliun, Terbesar dari Lembaga Keuangan Khusus Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset sektor keuangan non-bank (IKNB) syariah mencapai Rp 140,1 triliun hingga Januari 2023. Direktur Pengembangan IKNB dan Inovasi Keuangan Digital OJK Edi Setijawan mengatakan, total aset terbesar didorong oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Syariah Khusus senilai Rp 57,41 triliun.

Kemudian, berasal dari aset perusahaan perasuransian syariah yang tumbuh 3,33% menjadi Rp 45,28 triliun, perusahaan pembiayaan syariah tumbuh 41% menjadi Rp 33,77 triliun, dan dana pensiun syariah yang tumbuh sebesar 19,16% menjadi Rp 10,82 triliun.

“Alhamdulillah, dalam satu tahun terakhir ini juga bertumbuh positif, semuanya menghijau artinya menunjukan pertumbuhan positif dalam era pemulihan pandemi Covid-19,” ucap Edi dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (10/4).

Sementara itu, pertumbuhan terbesar selanjutnya didapat dari sektor fintech lending syariah yang tumbuh hingga 100%. Namun secara nominal, asetnya justru masih tergolong kecil yakni sebesar Rp 140 miliar.

“Pertumbuhan tak bisa dipaksa kalau di luar kemampuan nanti jebol jadi biarkan dia bertumbuh,” kata Edi.

Baca Juga: Raih Best Bank Awards Global Finance 2023, Ini 3 Kunci Keberhasilan BRI

Ia menjelaskan, saat ini jumlah entitas dari IKNB Syariah sangat beragam di antaranya perusahaan perasuransian syariah sebanyak 58 perusahaan baik dalam bentuk full fledge maupun dalam bentuk unit usaha syariah (UUS).

Kemudian terdapat lembaga pembiayaan syariah atau multifinance sebanyak 40 perusahaan, dan dana pensiun syariah sebanyak 11 perusahaan. Selain itu terdapat lembaga jasa keuangan khusus syariah sebanyak 16 perusahaan. 

"Di dalamnya terdiri dari penjaminan syariah, pergadaian syariah, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia syariah, perusahaan perumahan sekunder syariah, serta Permodalan Nasional Madani (PNM) syariah," imbuh Edi.

Adapun, untuk sebaran jangkauan IKNB Syariah di Indonesia, secara garis besar telah menjangkau seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

“Jadi layanan IKNB Syariah itu menjangkau di seluruh provinsi, walaupun memang masih terkonsentrasi di pulau jawa,” tutup Edi.

Baca Juga: Realisasi Anggaran OJK Capai Rp 1,95 Triliun hingga Maret 2023

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: