Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menyetujui perubahan nama PT Finaccel Finance Indonesia menjadi PT Kredivo Finance Indonesia yang bergerak di bidang usaha pembiayaan.
Pemberlakuan izin usaha ini tertuang dalam keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK dengan Nomor KEP-96/NB.02/2023 per 16 Maret 2023. Keputusan ini terkait Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Perusahaan Pembiayaan Sehubungan Perubahan Nama PT FinAccel Finance Indonesia Menjadi PT Kredivo Finance Indonesia.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK Asep Iskandar mengatakan OJK telah memberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama FinAccel Finance Indonesia menjadi Kredivo Finance Indonesia.
"Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK atas perusahaan tersebut," ujar Asep dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (6/4).
Baca Juga: Luncurkan Produk Unit Link Sesuai Ketentuan OJK, Begini Strategi Pemasaran AXA Financial
Dengan pemberlakuan izin usaha tersebut, Kredivo Finance Indonesia diwajibkan menjalankan kegiatan usaha yang menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Mengutip laman resminya, Kredivo adalah platform kredit digital yang memberikan pembiayaan kredit instan kepada pelanggan untuk pembelian produk di e-commerce maupun secara offline.
Selain itu, Kredivo menyediakan pinjaman tunai serta produk paylater kepada konsumen dengan tawaran bunga menarik. Untuk pengajukan kredit bisa mengunduh aplikasi Kredivo di Google Playstore maupun Apple App Store.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur
Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari