Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur melalui Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP-10/KO.0303/2023 terhitung sejak 27 Maret 2023.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, maka OJK memberikan sejumlah himbauan kepada Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebutkan bahwa kantor koperasi tersebut ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.

"Kemudian kepada pengurus Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (6/4).

Baca Juga: Pergadaian Solusi Dana Mandiri Kantongi Izin Usaha dari OJK

Selanjutnya, untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur juga dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro," kata Ogi.

OJK akan terus meningkatkan kewaspadaannya dengan senantiasa memantau secara seksama perkembangan perekonomian global dan kondisi industri jasa keuangan, serta menerapkan berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Seperti diketahui, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur memiliki alamat di Desa Lebakbarang, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan. 

Baca Juga: Luncurkan Produk Unit Link Sesuai Ketentuan OJK, Begini Strategi Pemasaran AXA Financial

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: