Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Luncurkan Produk Unit Link Sesuai Ketentuan OJK, Begini Strategi Pemasaran AXA Financial

Luncurkan Produk Unit Link Sesuai Ketentuan OJK, Begini Strategi Pemasaran AXA Financial Kredit Foto: Reuters/Christian Hartmann
WE Finance, Jakarta -

PT AXA Financial Indonesia (AFI) baru saja meluncurkan produk asuransi unit link terbarunya yang bernama AXA Link Protector. Produk tersebut menjadi produk asuransi unit link milik AXA pertama yang telah disetujui dan memenuhi ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).

Presiden Direktur AXA Financial Indonesia, Niharika Yadav mengatakan, peluncuran AXA Link Protector merupakan bukti dari komitmen perusahaan dalam melindungi nasabah, di mana produk unit link terbaru ini telah menerapkan peraturan dari SEOJK PAYDI.

"Dengan premi dasar berkala mulai dari Rp 500 ribu atau US$ 50 per bulan, produk ini dapat memberikan manfaat lengkap dan manfaat bonus loyalitas yang dapat langsung dirasakan nasabah," ujar Niharika dalam peluncuran AXA Link Protector di Jakarta, Rabu (5/4).

Dalam sistem pemasaran PAYDI, Chief of Proposition and Alternate Distribution AXA Financial Indonesia, Yudhistira Dharmawata menjelaskan, pihaknya akan selalu memastikan nasabah memahami dengan jelas produk asuransi yang akan dipilih dan sudah sesuai dengan kebutuhannya.

Baca Juga: Layani Penukaran Uang di Kepulauan Seribu, BRI Hadirkan Teras Kapal Bahtera Seva I

"Proses pemasaran kami sudah menyesuaikan dengan SEOJK PAYDI. Tenaga pemasar akan mendampingi nasabah mengisi risk profil dan kami juga akan menyarankan misalnya fund apa yang sesuai dengan risk profil nasabah. Hal ini akan membantu nasabah dan dapat meningkatkan kepercayaan mereka," jelas Yudhistira.

Selain itu, AXA juga akan membantu nasabah menemukan produk asuransi yang sesuai melalui panduan finacial need analysis (FNA).

"Kami juga akan memberikan pemahaman terkait cuti premi ataupun masa tunggu. Jadi semuanya clear di depan dengan nasabah dan semuanya kita rekam ya (voice record). Ini sesuai dengan regulasi dari OJK. Bahkan setelah nasabah beli produk pun, kami juga akan melakukan welcome call," imbuh Yudhistira.

Ia menambahkan, untuk nilai tunai yang dapat ditebus oleh pemegang polis dalam periode waktu tertentu juga telah dikelola oleh manajer investasi berlisensi dan seluruh net asset value (NAV) juga telah tersedia di website AFI yang diperbaharui sesuai regulasi OJK. 

"Jadi ini langkah langkah yang kami lakukan untuk produk yang kami jual, manfaat nasabahnya clear dan nilai tunai juga clear ada di mana," pungkasnya.

Baca Juga: Ini Strategi Artajasa Antisipasi Lonjakan Transaksi Jelang Idul Fitri 2023

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: