Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! 19 Fintech Catatkan Kredit Macet Tinggi, Termasuk TaniFund

Waduh! 19 Fintech Catatkan Kredit Macet Tinggi, Termasuk TaniFund Kredit Foto: TaniFund
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat 19 perusahaan fintech atau pinjaman online (Pinjol) bermasalah sepanjang 2023. Belasan pinjol tersebut mencatatkan kredit macet tertinggi pada awal tahun 2023. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, bahwa 19 penyelenggara fintech tersebut memiliki TWP90 lebih dari 5%. 

"Angka tersebut lebih kecil apabila dibandingkan dengan posisi Desember 2022 sebanyak 21 penyelenggara dan bulan Januari 2023 sebanyak 25 penyelenggara," terang Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Senin (3/4).

Adapun TWP90 merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian nasabah menyelesaikan kewajiban kredit yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Guna mengantisipasi hal tersebut, OJK terus melakukan monitoring terhadap perubahan TWP90, pada perusahaan yang memiliki TWP90 di atas 5%. Kemudian memberikan surat pembinaan dan mereka diwajibkan mengajukan rencana perbaikan kredit macet.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan terus memonitor pelaksanaan rencana perbaikan kredit tersebut secara ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan. 

Baca Juga: Ini Jurus OJK Antisipasi Dampak Kenaikan Suku Bunga Bank Terhadap Bisnis Multifinance

Pengenaan sanksi telah diatur sesuai dengan POJK, OJK mengenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran dan mengacu pada ketentuan. Ogi bilang, tindakan supervisory action dilakukan oleh OJK dalam rangka mitigasi pelanggaran dan memastikan perlindungan konsumen dapat tetap dipenuhi. 

Di sisi lain, OJK melaporkan TWP90 industri fintech mengalami penurunan pada awal tahun ini dibanding akhir 2022. Pada Januari 2023, sebesar 2,75% dan Februari 2023 sebesar 2,69%. Dengan begitu, kualitas pinjaman fintech makin sehat. 

OJK juga memberikan sanksi pelanggaran sesuai dengan ketentuan OJK, bahkan tindakan supervisory action dilakukan oleh OJK dalam rangka mitigasi pelanggaran dan memastikan perlindungan konsumen dapat tetap dipenuhi.

Salah satu fintech yang memiliki kredit macet tertinggi adalah Tanifund. Platform pinjol ini yang memiliki TWP90 mencapai 63,93% dan sedang dikenai sanksi oleh OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tanifund saat ini telah diminta untuk memenuhi rekomendasi yakni melakukan penyelesaian pendanaan yang masuk dalam kategori macet," katanya.

Selain itu, OJK juga melakukan monitoring pemenuhan tersebut secara ketat dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan memitigasi kerugian lebih lanjut. Dalam hal ini, OJK sedang dalam proses penelaan mengenai beberapa dokumen pemenuhan sanksi yang telah disampaikan Tanifund.

Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi ke Asuransi dan Modal Ventura Nakal, Berikut Daftarnya

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: