Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kena Sanksi OJK, 33 Fintech Diminta Segera Penuhi Modal Minimum

Kena Sanksi OJK, 33 Fintech Diminta Segera Penuhi Modal Minimum Kredit Foto: Unsplash/Blake Wisz
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 33 fintech P2P lending belum memenuhi ekuitas minimum Rp 2,5 miliar per Agustus 2023.

Berdasarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022, penyelenggara fintech harus memenuhi ekuitas bertahap mulai Rp 2,5 miliar di Juli 2023, kemudian Rp 7,5 miliar di Juli 2024, dan Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2025.

"Terdapat 11 dari 33 Penyelenggara P2P Lending belum mengajukan permohonan tambahan modal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Selasa (10/10).

Adapun 22 fintech P2P lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor, serta 2 fintech P2P lending dalam proses pengembalian izin usaha. Menurutnya, jumlah P2P lending dengan ekuitas minimum kurang dari Rp 2,5 miliar ini meningkat dibanding bulan Juli.

Baca Juga: Kisah Nasabah BPR KRI yang Terima Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan dari LPS

Namun, Agusman tidak merinci angka peningkatan tersebut. Ia mengatakan hal ini terjadi karena terdapat kinerja penyelenggara yang menurun sehingga mengalami kerugian. 

"OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp 2,5 miliar," ungkapnya.

Hingga Agustus 2023, outstanding pembiayaan fintech P2P lending tumbuh 12,46% secara tahunan (yoy). Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) sedikit menurun menjadi 2,88% dibandingkan Juli 2023 sebesar 3,47%.

Baca Juga: Masuk Radar OJK, 33 Fintech Belum Penuhi Ketentuan Modal Minium Rp 2,5 Miliar

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: