Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Jurus OJK Antisipasi Dampak Kenaikan Suku Bunga Bank Terhadap Bisnis Multifinance

Ini Jurus OJK Antisipasi Dampak Kenaikan Suku Bunga Bank Terhadap Bisnis Multifinance Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa keuangan (OJK) memastikan bahwa kenaikan suku bunga perbankan belum berdampak signifikan terhadap kinerja perusahaan pembiayaan di tanah air. Hal ini tercermin dari Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) multifinance yang masih terkendali. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan pergerakan indikator BOPO multifinance cenderung menurun secara tahunan meskipun mengalami kenaikan secara bulanan.

Tercatat rasio BOPO perusahaan pembiayaan per Januari 2022 sebesar 85,06% dan  turun menjadi 75,64% pada Desember 2022. Rasio BOPO kembali turun menjadi 79,48% pada Januari 2023. 

"Rasio NPF juga masih melanjutkan tren penurunan, di mana per Februari 2023 sebesar 2,36%, atau jauh lebih rendah dibandingkan dengan rasio pada Februari 2022 yang mencapai 3,25%," ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (4/4).

Ogi menambahkan, rasio NPF tersebut juga turun dibandingkan pada Januari 2023 sebesar 2,40%. Dengan begitu, kualitas pembiayaan yang disalurkan multifinance ke nasabah semakin membaik.  

Hal ini dibarengi peningkatan outstanding piutang pembiayaan sebesar 15,28% yoy menjadi Rp 428,42 triliun pada Februari 2023. Kenaikan ini utamanya didorong oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 32,76% yoy dan 19,93% yoy. 

Baca Juga: OJK Masih Godok Aturan Spin Off Unit Syariah Perusahaan Asuransi

Meskipun demikian, Ogi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan supervisory action untuk mengantisipasi dampak kenaikan tingkat suku bunga terhadap kinerja dan tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan.

"Kami akan melakukan beberapa langkah, salah satunya dengan melakukan executive meeting pada saat paparan rencana bisnis tahunan dan meminta perusahaan melakukan stress test," ungkapnya.

Selain itu, OJK senantiasa melakukan langkah antisipatif terhadap berbagai dinamika yang dapat berimplikasi terhadap perbankan Indonesia serta memperkuat koordinasi antar otoritas dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Sementara untuk memitigasi kemungkinan dampak rambatan akibat berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit pada beberapa segmen dan sektor tertentu, OJK memastikan lembaga keuangan telah membentuk dan mengevaluasi kecukupan pencadangan,

"Termasuk secara berkelanjutan meminta lembaga keuangan untuk melakukan re-assessment terhadap kondisi debitur yang sedang direstrukturisasi serta kemungkinan penurunan dan tekanan lebih lanjut terhadap debitur dimaksud," terangnya. 

Mempertimbangkan fluktuasi pasar keuangan global yang berpotensi masih akan berkelanjutan, OJK juga memonitor erat kecukupan likuiditas perbankan khususnya ketersediaan dan komposisi portfolio surat berharga yang tergolong sebagai alat likuid berkualitas tinggi (HQLA).

Baca Juga: OJK Terbitkan Ketentuan Teknis Pengawasan LPEI, Ini Fungsinya

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: