Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Jatuhkan Sanksi ke Asuransi dan Modal Ventura Nakal, Berikut Daftarnya

OJK Jatuhkan Sanksi ke Asuransi dan Modal Ventura Nakal, Berikut Daftarnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Mengawali 2023 Otoritas Jasa keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan keuangan bermasalah mulai dari sektor asuransi, pialang hingga modal ventura. Sanksi tersebut diberikan OJK dengan menerbitkan enam surat perintah penyidikan (SPRINDIK) perkara perbankan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyatakan, pihaknya telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) dan menetapkan sanksi berupa surat keputusan pembatalan surat tanda terdaftar di OJK kepada Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP).

"AP terkait tidak diperkenankan memberikan jasa pada sektor jasa keuangan dan KAP dan tidak juga diperkenankan menerima penugasan baru sejak ditetapkannya surat keputusan," ujar Mirza dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (3/4). 

Selain itu, ia menegaskan bahwa otoritas akan terus memantau pelaksanaan proses likuidasi dan program kerja Tim Likuidasi (TL) Wanaartha Life yang kini sedang berlangsung.  

Tak hanya Wanaartha Life, OJK juga menjatuhkan sanksi pencabutan usaha kepada PT Delapan Sembilan Aset (Indosurya Asset Management) karena tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi selama dua tahun berturut-turut.

"Pembubaran perusahaan dilakukan paling lambat 180 hari sejak pencabutan ditetapkan dan perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban baik kepada nasabah maupun OJK," ungkapnya.

Baca Juga: Digugat Wanaartha Life, OJK: Kami Menghormati Proses Hukum yang Berjalan

OJK juga memantau PT Jakarta Inti Bersama karena melanggar ketentuan OJK. Sebab, direksi belum memiliki dan menyampaikan sertifikasi kepialangan dengan level paling rendah satu tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari lembaga profesi di bidang perasuransian kepada OJK.

"Perusahaan belum sepenuhnya menjalankan tugasnya sesuai ketentuan OJK dan ketentuan lainnya. sanksi pembatasan kegiatan usaha diberikan dengan jangka waktu tiga bulan," katanya.

Kemudian, perusahaan pialang asuransi PT Jasa Advisindo Sejahtera dan PT Mega Jasa Reinsurance juga dikenakan sanksi dengan jangka waktu 3 bulan karena belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

"Perusahaan tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi seluruh kewajibannya dan mengalami kekurangan likuiditas dan perusahaan belum menggunakan rekening premi sesuai dengan ketentuan, serta ketentuan lainnya," jelas Mirza.

Kemudian mengenakan sanksi ke konsultan aktuaria Arya Bagiastra yang berlaku sejak 3 Maret 2023 sampai 31 Desember 2023 karena tidak memenuhi beberapa ketentuan OJK, di antaranya dilarang memberikan jasa yang dipersyaratkan kepada lembaga keuangan yang sama lebih dari tiga kali berturut-turut, serta ketentuan lainnya.

Baca Juga: Jangkau Lebih Banyak Investor, Bank Mandiri  Stock Split Harga Saham dengan Rasio 1:2

Pihak yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha dilarang melakukan kegiatan usahanya sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi dimaksud, namun tetap wajib menyelesaikan kewajiban-kewajibannya yang telah jatuh tempo.

Lebih lanjut, OJK juga telah membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura PT Corpus Prima Ventura di Jayapura karena tidak memenuhi ketentuan OJK yang menyatakan PMV wajib melaksanakan rencana pemenuhan pada Pasal 59 ayat 1 POJK Nomor 35 /POJK.05/2015.

Perusahaan pembiayaan PT Topas Multi Finance juga tidak memenuhi ketentuan OJK yang menyatakan bahwa perusahaan wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai pihak utama.

"Perusahaan tersebut tetap wajib menyelesaikan kewajiban-kewajibannya yang telah jatuh tempo dan pihak yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usahanya," pungkasnya. 

Baca Juga: OJK Masih Godok Aturan Spin Off Unit Syariah Perusahaan Asuransi

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: