Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berkembang Pesat, Aset Industri Fintech RI Tembus Rp 7,06 Triliun pada Juli 2023

Berkembang Pesat, Aset Industri Fintech RI Tembus Rp 7,06 Triliun pada Juli 2023 Kredit Foto: Unsplash/Claudio Schwarz
WE Finance, Jakarta -

Kemajuan teknologi dan peningkatan penggunaan internet di indonesia telah mendorong terciptanya berbagai inovasi teknologi digital, tidak terkecuali di Industri Jasa Keuangan (IJK). 

Pemanfaatan kemajuan teknologi di IJK ini pun melahirkan model bisnis baru yang dikenal dengan financial technology (fintech). 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman mengatakan, salah satu jenis fintech yang marak dan berkembang dengan pesat akhir-akhir ini adalah peer-to-peer (P2P) lending.

"Kami mencatat hingga saat ini terdapat 101 platform atau penyelenggara P2P lending. Ini terdiri dari 94 penyelenggara konvensional dan 7 penyelenggara syariah," ujarnya dalam webinar 'Peluang dan Tantangan Fintech P2P Lending di Era UU P2SK' pada Selasa (26/9).

Sementara itu, total aset penyelenggara P2P lending tercatat sebesar Rp 7,06 triliun pada Juli 2023 atau meningkat sebesar 44,64% year on year (yoy) dari sebesar Rp 4,88 triliun pada Juli 2022.

Baca Juga: Luncurkan Bursa Karbon Indonesia, OJK Kejar Target Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Agusman menyatakan, pertumbuhan pesat industri P2P lending tersebut bukanlah tanpa sebab. Menurutnya, P2P lending memberi kemudahan akses yaitu melalui aplikasi yang ditawarkan kepada masyarakat yang masih memiliki kesulitan dalam mendapatkan akses pendanaan.

"Khususnya bagi para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," imbuhnya.

Selain itu, kata Agusman, model bisnis pendanaan P2P lending ini, cukup mudah untuk dipahami karena mengusung konsep pinjam-meminjam.

"P2P lending dapat dijadikan juga sebagai alternatif investasi yang menjanjikan. Tentu dengan memperhatikan risiko investasi dan hanya memilih perusahaan yang terdaftar resmi di OJK," tuturnya.

Baca Juga: Bank Muamalat dan BNI Jalin Kerja Sama Layanan Pengisian Ulang Saldo BNI TapCash

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: