Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masuk Radar OJK, 33 Fintech Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum Rp 2,5 Miliar

Masuk Radar OJK, 33 Fintech Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum Rp 2,5 Miliar Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pembiayaan industri fintech P2P lending telah mencapai Rp 53,12 triliun per Agustus 2023. Nilai tersebut tumbuh 12,46% jika dibandingkan dengan Agustus 2022 yang mencatatkan sebesar Rp 47,23 triliun.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Senin (9/10).

"Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) sedikit menurun menjadi 2,88% dibandingkan Juli 2023 sebesar 3,47%," ujarnya dikutip Selasa (10/10).

Dalam kesempatan tersebut, Agusman melaporkan bahwa sebanyak 33 fintech P2P lending belum memenuhi ekuitas minimum Rp 2,5 miliar per Agustus 2023. 

Berdasarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022, penyelenggara fintech harus memenuhi ekuitas bertahap mulai Rp 2,5 miliar di Juli 2023, kemudian Rp 7,5 miliar di Juli 2024, dan Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2025.

Baca Juga: Melalui Asisten Virtual Sabrina, BRI Penuhi Kebutuhan Layanan Nasabah

"Terdapat 11 dari 33 Penyelenggara P2P Lending belum mengajukan permohonan tambahan modal," katanya.

Adapun 22 fintech P2P lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor, serta 2 fintech P2P lending dalam proses pengembalian ijin usaha. Menurutnya, jumlah P2P lending dengan ekuitas minimum kurang dari Rp 2,5 miliar ini meningkat dibanding bulan Juli. 

Namun, Agusman tidak merinci angka peningkatan tersebut. Ia mengatakan hal ini terjadi karena terdapat kinerja penyelenggara yang menurun sehingga mengalami kerugian. 

"OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp 2,5 miliar," ungkapnya.

Baca Juga: Masuk Radar OJK, Dana Pensiun Masih Tersandung Masalah Pembayaran Iuran hingga Investasi

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: