Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bersiap Spin-Off, Investree Group Hentikan Operasional Investree Syariah

Bersiap Spin-Off, Investree Group Hentikan Operasional Investree Syariah Kredit Foto: Agus Aryanto
WE Finance, Jakarta -

Perusahaan fintech P2L lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) mengumumkan bahwa seluruh kegiatan operasional usaha syariah secara resmi telah dihentikan  sejak bulan Januari 2023.

Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi mengungkapkan, hal ini dikarenakan Investree Group sedang dalam proses membuat perusahaan atau entitas lain (spin-off) untuk layanan keuangan berbasis syariah tersebut untuk didaftarkan ke OJK.

"Meski telah menghentikan pemasaran produk atau unit syariah serta memastikan bahwa seluruh hak dan kewajiban terselesaikan, Investree telah bersurat dengan OJK terkait rencana pengalihan kegiatan usaha atau spin-off operasional Investree Syariah untuk beroperasi di bawah badan hukum yang berbeda dengan Investree Radhika Jaya," ujar Adrian dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (23/2).

Hal itu tertuang dalam pemberitahuan pengalihan kegiatan unit syariah yang dikirimkan oleh Investree ke OJK tertanggal 28 Maret 2022 dan ditanggapi oleh OJK dengan tanggapan rencana spin-off Investree pada 20 April 2022.

Baca Juga: Perkuat Permodalan, Bank QNB Segera Gelar Rights Issue 14,72 Miliar Saham

Merujuk pada POJK 10/2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penyelenggara fintech lending konvensional hanya boleh menjalankan unit usaha konvensional tidak termasuk/terpisah dari unit usaha syariah.

Dalam hal ini, POJK 10/2022 mengakomodasi dengan baik mengenai upaya perusahaan pembiayaan konvensional yang berkeinginan untuk menjadi perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan konversi dari OJK.

"Jika di kemudian hari ada perkembangan baru terkait operasional Investree Syariah, terlebih jika proses spin-off telah selesai, informasi tersebut akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat," kata Adrian.

Berdasarkan data kuartal IV 2022, spesifik untuk layanan Investree Syariah, jumlah penyaluran pinjaman sebesar Rp 484,5 miliar dari total penyaluran pinjaman Investree konvensional dan syariah Rp 12,56 triliun. Dalam melakukan kegiatan bisnis, Investree selalu mengikuti peraturan dan regulasi yang berlaku, sejalan dengan apa yang ditetapkan oleh OJK.

Sejalan dengan arahan dari OJK, masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin oleh OJK. Investree berizin dan terdaftar oleh OJK sejak tahun 2019.

Baca Juga: Inflasi dan Covid-19 Bisa Picu Kenaikan Klaim Asuransi dan Reasuransi pada 2023

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: