Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tenggat Waktu Makin Mepet, Masih Ada 17 Fintech yang Belum Penuhi Ekuitas Rp 2,5 Miliar

Tenggat Waktu Makin Mepet, Masih Ada 17 Fintech yang Belum Penuhi Ekuitas Rp 2,5 Miliar Kredit Foto: Ist
WE Finance, Jakarta -

Belasan perusahaan fintech peer to peer lending belum memenuhi ketentuan ekuitas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 17 dari 102 fintech masih memiliki ekuitas di bawah Rp 2,5 miliar. Padahal, perusahaan fintech harus penuhi ketentuan tersebut paling lambat pada 4 Juli 2023. 

Namun, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut masih memiliki waktu untuk memenuhi ketentuan ekuitas sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 10 Tahun 2022.

"Sesuai dengan POJK 10 tahun 2022, pemenuhan tersebut bertahap. Mereka masih ada waktu, karena sesuai POJK tersebut, pemenuhan ekuitas dilakukan secara bertahap," ujar Ogi dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2).

Baca Juga: OJK Siapkan Mini Omnibus Law Untuk Gabungkan Aturan Turunan UU PPSK

Dalam peraturan tersebut, pemain fintech diwajibkan untuk memenuhi ketentuan ekuitas paling sedikit Rp 2,5 miliar dan harus dipenuhi paling lambat pada 4 Juli 2023. Kemudian ketentuan ekuitas naik menjadi Rp 7,5 miliar hingga 4 Juli 2024 dan Rp 12,5 miliar sampai 4 Juli 2025. 

"Itu adalah jadwal yang kita berikan untuk perusahaan fintech lending," terang Ogi. 

Ketentuan itu tertuang di dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yakni tepatnya pada bab VII bagian kesatu mengenai ekuitas penyelenggara pada pasal 50. 

“Penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar. Ekuitas sebagaimana dimaksud wajib dilakukan secara bertahap,” tulis aturan tersebut.

Aturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK 77 Tahun 2016 sebagai upaya mengakomodasi perkembangan industri yang cepat, lebih kontributif dan memberikan pengaturan yang optimal dalam rangka meningkat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. 

Baca Juga: Tegakkan Market Conduct, OJK Perketat Pengawasan hingga Kenakan Sanksi bagi Pelanggar

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: