Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegakkan Market Conduct, OJK Perketat Pengawasan hingga Kenakan Sanksi bagi Pelanggar

Tegakkan Market Conduct, OJK Perketat Pengawasan hingga Kenakan Sanksi bagi Pelanggar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan. Oleh karena itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebutkan pentingnya market conduct atau pengawasan perilaku pasar. 

"Hal itu juga berkaca pada skandal yang menimpa Gautam Adani, konglomerat asal India pemilik Adani Grup yang telah memengaruhi perekonomian India," ujar Friderica acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, dikutip Selasa (7/2).

Selain itu, Frederica mengingatkan permasalahan yang terjadi pada Adani dan India secara keseluruhan disebabkan pelanggaran terhadap market conduct.

"Di Indonesia, kerentanan terhadap permasalahan market conduct sebetulnya juga masih besar, besarnya gap antara literasi keuangan dengan inklusi keuangan," ungkapnya.

Di sisi lain, pengaduan konsumen di sektor industri ini juga semakin meningkat baik pengaduan melalui OJK maupun ke pelaku usaha sektor keuangan.

Baca Juga: OJK Bakal Punya 2 Komisioner Baru untuk Tangani Industri Fintech dan Kripto

Dalam pengawasan market conduct, OJK menerapkan empat mekanisme, mulai dari pemeriksaan tematik, pemeriksaan khusus, market intelligence, hingga pemantauan. Melalui mekanisme tersebut, pengawasan perilaku pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) akan menindaklanjuti setiap temuan OJK yang telah disampaikan.

Lebih lanjut, UU PPSK telah menegaskan kewenangan market conduct. Cakupannya terdiri dari literasi dan inklusi keuangan, pengawasan perilaku pelaku usaha sektor keuangan, penanganan pengaduan, hingga pemberantasan penipuan investasi.

Adapaun sanksi-sanksinya tertuang dalam pasal 285. Untuk sanksi administratif yang akan dikenakan mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha, serta pasal 306 terkait sanksi pidana yang ancamannya 2-10 tahun penjara dan pidana denda Rp 25 miliar - Rp 250 miliar.

Baca Juga: OJK Siapkan Mini Omnibus Law Untuk Gabungkan Aturan Turunan UU PPSK

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: