Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Siapkan Mini Omnibus Law Untuk Gabungkan Aturan Turunan UU PPSK

OJK Siapkan Mini Omnibus Law Untuk Gabungkan Aturan Turunan UU PPSK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat mini omnibus law yang menjadi turunan peraturan dari Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan terdapat 224 Peraturan OJK (PJOK) dan 43 peraturan pemerintah (PP) yang harus dibuat untuk melengkapi undang - undang tersebut.

"Kami sedang mendiskusikan apakah bisa dibuat metode penggabungan semacam mini omnibus untuk POJK-nya,” ujar Mirza dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, dikutip Selasa (7/2).

Menurut Mirza, metode mini omnibus dapat menggambarkan bahwa satu atau beberapa POJK bisa menampung perubahan dari banyak POJK sehingga bisa memangkas waktu yang diperlukan. "Kalau dibuat satu persatu POJK-nya bisa memakan waktu panjang,” ungkapnya.

Baca Juga: OJK Bakal Punya 2 Komisioner Baru untuk Tangani Industri Fintech dan Kripto

Selain itu, OJK juga sedang menyiapkan dan memetakan PJOK yang harus diprioritaskan dalam waktu enam bulan.
Sebelumnya, RUU P2SK resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripuna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam masa persidangan 2022-2023.

Reformasi di sektor keuangan Indonesia ini merupakan prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, berkelanjutan, dan berkeadilan. Kemudian, ada 17 UU terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku, bahkan ada yang telah melebihi 30 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.

Oleh karena itu, peran OJK sangat diperlukan agar pengembangan dan penguatan sektor keuangan terjadi secara menyeluruh, tidak hanya sektor yang sudah berkembang seperti perbankan tetapi juga pasar modal, dana pensiun, dan asuransi.

Baca Juga: OJK dan LPS Atur Kriteria Peserta Asuransi yang bisa Masuk Penjaminan Polis

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: