Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ultimatum ke Kresna Life, OJK Beri Batas Waktu Satu Bulan Untuk Rencana Penyehatan Keuangan

Ultimatum ke Kresna Life, OJK Beri Batas Waktu Satu Bulan Untuk Rencana Penyehatan Keuangan Kredit Foto: Kresna Life
WE Finance, Jakarta -

Perkembangan kasus di industri asuransi masih terus bergulir. Kali ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan kasus perusahaaan asuransi jiwa yaitu PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life). 

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono, saat ini pihaknya sudah memeriksa Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan pada 30 Desember 2022. RPK itu berisi rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi. 

"Terkait rencana tersebut, kami menekankan bahwa Kresna Life harus memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema, risiko, dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut," tegas Ogi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (2/2).

Selanjutnya, Kresna Life diberikan waktu satu bulan untuk memberikan bukti konfirmasi positif atas setuju atau tidaknya pihak-pihak terkait terutama para pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam RPK. 

Baca Juga: OJK Kaji Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera 1912 dari Optimalisasi Aset hingga Pemasaran Produk

"Setelah itu, kami akan meninjau kecukupan RPK sesuai ketentuan yang berlaku termasuk penyesuaian atas catatan-catatan perbaikan RPK yang disampaikan Kresna Life," jelas Ogi.

Ogi menambahkan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk mengajukan RPK yang komprehensif, terstruktur, dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Jika pada kesempatan terakhir ini, sampai batas waktu yang ditentukan, RPK yang disampaikan tidak dapat menyelesaikan permasalahan perusahaan, maka kami akan mengambil tindakan pengawasan selanjutnya yang lebih tegas," pungkasnya.

Baca Juga: OJK: Pengalihan Polis Jiwasraya ke IFG Life Perlu Tambahan Modal dari Pemegang Saham

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: