Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Kaji Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera 1912 dari Optimalisasi Aset hingga Pemasaran Produk

OJK Kaji Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera 1912 dari Optimalisasi Aset hingga Pemasaran Produk Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, mengungkapkan perkembangan terakhir terkait kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. 

Ogi mengatakan, pihaknya telah berulang kali melakukan pembahasan secara intensif untuk memastikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Bumiputera mampu mengatasi permasalahan fundamental perusahaan. 

"Dari hasil penelaahan dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai adanya perkembangan signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang disusun," ujar Ogi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (2/2).

Dalam RPK terakhir, sidang luar biasa Bumiputera telah mengambil keputusan untuk tetap melanjutkan perusahaan asuransi tersebut sebagai usaha bersama (mutual) secara konsisten.

"Dengan menjalankan prinsip usaha bersama yaitu melakukan bagi rugi atau untung, sebagaimana diatur di dalam Pasal 38 Anggaran Dasar(AD)  Bumiputera," jelas Ogi.

Baca Juga: Banyak Pengaduan, Ini Startegi OJK Perkuat Pengawasan di Industri Asuransi

Namun, sebagai konsekuensinya, Ogi menjelaskan manfaat polis mengalami penurunan dan dilakukan reklasifikasi liabilitas pemegang polis pasif sehingga defisit ekuitas Bumiputera menurun secara signifikan. 

Dia menambahkan, perusahaan asuransi tersebut  juga merencanakan optimalisasi terhadap aset-aset yang dimiliki serta pemasaran produk asuransi melalui kerja sama afinitas dan produk asuransi melalui berbagai saluran dengan konsep segregasi account sebagai sumber pendapatan premi asuransi.    

Menurut Ogi, hingga saat ini pihaknya masih mengkaji RPK yang diajukan Bumiputera dengan melakukan onsite supervisory presence atau pengawasan secara langsung untuk memastikan kesiapan Bumiputera apabila RPK dapat dilaksanakan. 

"Kajian terhadap RPK tersebut di antaranya didasarkan atas perhitungan aset dan kewajiban yang telah diverifikasi oleh konsultan aktuaris dan konsultan penilai aset independen dengan asistensi dari World Bank," terangnya.

Baca Juga: Kantongi Izin OJK, Bank BNI Siap Geber Bisnis Modal Ventura

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: