Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selain Nasabah, Ini Penerima Manfaat Asuransi Jiwa

Selain Nasabah, Ini Penerima Manfaat Asuransi Jiwa Kredit Foto: Pexels/Leelo Thefirst
WE Finance, Jakarta -

Asuransi jiwa adalah proteksi yang melindungi kerugian finansial yang disebabkan cacat total tetap sehingga kehilangan pendapatan atau kematian. Umumnya, kepala keluarga atau pencari nafkah menjadi tertanggung dalam asuransi ini.

Dalam asuransi jiwa, ada istilah beneficiary yaitu penerima manfaat atau orang yang mendapatkan manfaat asuransi jiwa. Beneficiary atau ahli waris akan mendapatkan manfaat ketika tertanggung tutup usia atau cacat total tetap.

Sosok beneficiary ditentukan ketika nasabah mendaftarkan diri di asuransi jiwa. Melansir laman sequis.co.id pada Jumat (22/9), berikut adalah informasi lebih lanjut mengenai beneficiary.

Penerima manfaat asuransi jiwa tidak harus anggota keluarga

Penerima manfaat asuransi jiwa biasanya keluarga seperti suami/istri dan anak. Namun hal tersebut sebenarnya tidak mengikat. Beneficiary tidak harus perorangan atau individu, tapi bisa juga berbentuk organisasi selama bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Prinsip insurable interest

Seseorang yang ditunjuk sebagai penerima manfaat asuransi jiwa harus memenuhi prinsip insurable interest, yaitu kondisi ketika beneficiary bisa mendapatkan keuntungan bila orang yang dijaminkan dalam asuransi tetap hidup.

Sebaliknya, beneficiary akan memiliki risiko kerugian bila tertanggung meninggal dunia. Jadi, insurable interest artinya adanya ketergantungan finansial beneficiary kepada penanggung.

Persyaratan sebagai insurable interest inilah yang harus dipenuhi lebih dulu sebelum penerbitan polis asuransi jiwa. Contohnya, anda memiliki utang kredit dengan bank. Sebuah bank mengajukan asuransi jiwa di mana Anda menjadi tertanggung, sementara bank akan berperan sebagai pemegang polis dan penerima manfaat.

Baca Juga: OJK Perintahkan AdaKami Lakukan Investigasi Terkait Dugaan Bunuh Diri Nasabah

Cukup umur

Perusahaan asuransi tidak akan membayarkan manfaat asuransi jiwa kepada anak-anak yang belum cukup umur. Bila anak masih di bawah umur, sebaiknya menunjuk pihak lain sebagai beneficiary seperti suami/istri.

Agar lebih jelas lagi dalam memahami peran beneficiary pada asuransi jiwa, perlu diketahui juga beberapa jenis beneficiary.

1.    Primary Beneficiary

Penerima manfaat asuransi jiwa yang dimaksud adalah orang yang menjadi prioritas untuk menerima manfaat tersebut bila tertanggung tutup usia. Contohnya, suami menunjuk istri sebagai penerima manfaat pertama dari pembayaran klaim asuransi jiwa atau sebaliknya.

2.    Contingent Beneficiary

Disebut juga sebagai penerima manfaat asuransi jiwa sekunder yang akan menerima uang pertanggungan saat penerima utama (primary beneficiary) tidak bisa. Contohnya, anak tertanggung yang ditunjuk untuk menerima manfaat bila istri atau suami juga tutup usia.

3.    Revocable Beneficiary

Penerima manfaat asuransi jiwa yang sifatnya bisa dibatalkan karena suatu alasan. Misalnya bila seorang suami menunjuk istri sebagai penerima manfaat lalu mereka bercerai. Maka penerima manfaat ini bisa dibatalkan dan diganti dengan orang lain.

4.    Irrevocable Beneficiary

Ini adalah penerima manfaat asuransi jiwa yang tidak bisa dibatalkan. Satu-satunya cara untuk membatalkan atau menghapus sebagai beneficiary adalah dengan meminta persetujuan dari orang tersebut.

Baca Juga: Sequis Ungkap Pentingnya Asuransi Jiwa dan Kesehatan untuk Orangtua

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: