Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asuransi Properti Masih jadi Andalan Tugu Insurance Untuk Raup Premi

Asuransi Properti Masih jadi Andalan Tugu Insurance Untuk Raup Premi Kredit Foto: Tugu Insurance
WE Finance, Jakarta -

Lini bisnis asuransi properti masih menjadi salah satu lini bisnis andalan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance). Produk asuransi properti ini memang banyak diminati karena ditujukan untuk menanggung risiko kerusakan pada bangunan, akibat terjadinya hal-hal yang tak diiinginkan.

Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nurhidayat mengatakan saat ini asuransi properti di Tugu Insurance mengalami peningkatan dari sisi pendapatan premi. 

Tercatat total produksi premi bruto Tugu Insurance secara konsolidasian mencapai Rp 4,73 triliun pada kuartal III 2022. Nilai tersebut meningkat 10% dibandingkan 2021 sebesar Rp 4,28 Triliun. 

"Pada periode ini Class of Business (CoB) Fire and Property masih memberikan kontribusi produksi premi terbesar yakni Rp 1,76 triliun naik 25% bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 1,41 triliun," jelas Tatang dalam keterangan resmi, Rabu (1/2).

Data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga menyebutkan pertumbuhan premi dari sektor properti paling tinggi baik dari sisi premi maupun pertumbuhan pada kuartal III 2022. Secara persentase asuransi properti tumbuh 30,7% yoy dan jumlah premi yang masuk naik dari Rp 15,73 triliun menjadi Rp 20,57 triliun.

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Bukti APBN 2022 Bekerja Keras Dalam Melindungi Rakyat

Tatang menyampaikan, pihaknya akan terus berinovasi untuk mengembangkan berbagai produk dan layanan, termasuk lini bisnis asuransi properti. 

"Beragam layanan asuransi korporasi, retail dan syariah bisa didapatkan di Tugu Insurance, sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujarnya.

Sebagai informasi, asuransi properti Tugu Insurance dapat menjamin kerusakan pada bangunan industri maupun non industri. Untuk bangunan industri yang bisa dijamin misalnya pabrik, gudang, SPBU, toko, mal dan lainnya. 

Sedangkan untuk bangunan non industri seperti rumah tinggal, apartemen, kantor, rumah sakit, sekolah maupun kampus juga mendapat jaminan apabila memang terjadi kerusakan pada bangunan akibat hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran, gempa bumi, banjir atau bencana alam lainnya.

Baca Juga: KSSK Optimis Sistem Keuangan Indonesia Tetap Kuat Hingga Penghujung 2023

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: