Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Penuhi Modal Inti Minimum, Bank Prima Master Turun Kasta Jadi BPR

Tak Penuhi Modal Inti Minimum, Bank Prima Master Turun Kasta Jadi BPR Kredit Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan perubahan izin usaha bank umum menjadi bank perkreditan rakyat (BPR) terhadap PT Prima Master Bank per 4 Januari 2023.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum terkait pemenuhan modal inti minimum Rp 3 triliun sebelum 31 Desember 2022.

"Hanya terdapat satu BUSN yaitu Prima Master Bank yang belum memenuhi MIM sampai batas waktu. Bank yang tidak memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti sampai dengan batas waktu tersebut, OJK akan menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR," ujar Darmansyah dalam keterangan tertulis pada Senin (9/1).

Adapun perubahan izin tersebut ditetapkan setelah OJK melakukan pengawasan dan pembinaan, termasuk memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus Prima Master Bank untuk menentukan strategi pemenuhan modal inti minimum, baik melalui tambahan setoran modal maupun konsolidasi.

Darmansyah menegaskan, pentingnya pemegang saham pengendali dan pengurus mempunyai integritas, kompetensi dan kelayakan keuangan sehingga industri perbankan diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat, menghadapi tantangan serta berkontribusi dalam perekonomian nasional.

Baca Juga: Terbitkan Aturan Baru, OJK Dorong Konsolidasi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

"Dengan adanya perubahan izin usaha Prima Master Bank menjadi BPR, seluruh nasabah dan masyarakat masih tetap dapat melakukan transaksi perbankan serta simpanan masyarakat tetap dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.

Ke depan, OJK akan terus melakukan penguatan permodalan, kinerja, dan konsolidasi perbankan termasuk pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun bagi bank milik pemerintah daerah paling lambat 31 Desember 2024.

Kemudian modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar bagi BPR dan BPRS, masing-masing paling lambat 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025 sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dan POJK Nomor 66/POJK.03/2016. 

Baca Juga: Proyeksi Ekonomi Indonesia Capai 4,9%, Mandiri Sekuritas : Ada Pelemahan Ekspor dan Perlambatan Investasi di 2023

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: