Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Restrukturisasi Covid-19, NPL BPR Daya Perdana Nusantara Merangkak Naik

Ada Restrukturisasi Covid-19, NPL BPR Daya Perdana Nusantara Merangkak Naik Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
WE Finance, Jakarta -

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Daya Perdana Nusantara mencatat rasio kredit macet atau Non Performing Loan pada tahun 2022 mencapai 4,63%. Nilai tersebut hampir menyentuh batas maksimal NPL yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 5%.

Direktur Utama BPR Daya Perdana Nusantara Ricardo Simatupang mengatakan, rasio kredit macet yang diraih perseroan pada tahun 2022 tersebut naik karena masih ada masalah restrukturisasi covid 19 yang belum bisa diselesaikan.

"NPL memang masih di bawah 5% belum bisa di bawah 2% Saya rasa ini menjadi pekerjaan rumah (PR) kami," ujarnya dalam Webinar dikutip Senin (13/3).

Sepanjang 2022, BPR Daya Perdana Nusantara berhasil mencatatkan pertumbuhan kredit sebesar 83% secara tahunan (yoy). Adapun penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 40% yoy. Sementara total aset perseroan berhasil tumbuh sebesar 50% yoy. 

Dari sisi rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR), berada di posisi 17,21%. Adapun rasio kredit yang diberikan kepada pihak ketiga atau Loan to Deposit Ratio (LDR) terjaga di level 76,97%. Sedangkan Return On Asset (ROA) perseroan berada di posisi 2,80%. 

"Hasil tersebut menunjukan bahwa industri BPR punya kesiapan, BPR siap tumbuh lebih besar dan lebih baik sesuai dengan ruangan yang diberikan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023," jelasnya.

Baca Juga: Meriahkan FIFA U-20 World Cup 2023, BRI Tebar Promo Menarik untuk Nasabah

Menurutnya, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), industri BPR siap melayani pelaku UMKM dengan lebih berkualitas.

Ricardo mengatakan, peningkatan kualitas ini sejalan dengan diperbolehkan BPR melakukan penukaran valuta asing, penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR, penawaran umum di Bursa Efek, hingga memanfaatkan teknologi informasi.

"Penukaran valuta asing saya kira akan menambah semaraknya produk atau jasa yang bisa ditawarkan oleh BPR. Soal pemanfaatan teknologi, ini menunjukan betapa pentingnya hal ini untuk melakukan kegiatan bisnis. Semoga di POJK yang akan muncul pemanfaatan teknologi tidak lagi jadi halangan," ujarnya.

Ricardo menjelaskan, selama ini teknologi informasi bukan tidak dapat dimanfaatkan oleh BPR, melainkan banyak hal-hal yang belum dapat dimanfaatkan karena ada pembatasan dan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun pasal 23 ayat 2 UU P2SK menyebutkan bahwa industri BPR dapat melakukan penawaran umum di Bursa Efek. Menurut Ricardo, hal ini dapat mengatasi masalah permodalan di industri BPR.

"Kami sebagai usaha mikro berharap ada cara yang tepat untuk BPR dengan skala tertentu bisa masuk ke bursa tanpa halangan yang terlalu berarti. Nilai yang kita harapkan ke depan bagaimana masalah permodalan di industri BPR bisa diatasi," ungkapnya.

Baca Juga: OJK Sebut Aktuaris Internal Mainkan Perang Penting dalam Implementasi PSAK 74

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: