Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Akan Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat SDM di BPR dan BPRS

OJK Akan Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat SDM di BPR dan BPRS Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan penyempurnaan tentang Pengembangan Kualitas sumber daya manusia (SDM) bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah atau BPRS. Hal tersebut dilakukan guna mempertahankan eksistensi perbankan tersebut. 

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menyebutkan, beberapa di antaranya mengatur peningkatan kualitas, integritas, kompetensi, profesionalitas, dan daya saing sumber daya manusia BPR dan BPRS.

"Selain itu, perlu penyelarasan peraturan sehingga BPR dan BPRS mampu membangun SDM berwawasan digital di tengah perkembangan teknologi di sektor keuangan," ujarnya dalam konferensi pers RDK bulanan Mei 2023, dikutip Rabu (7/6).

Dalam kesempatan tersebut, Mirza mengungkapkan tiga poin pengaturan yang akan diterbitkan. Pertama, penyesuaian batasan minimal dana pengembangan kualitas sumber daya manusia BPR dan BPRS.

Baca Juga: Gandeng SMF, BSI Terbitkan EBA Syariah Untuk Dorong Pembiayaan Perumahan

Kedua, memberikan kewenangan OJK melakukan tindakan tertentu, untuk memberikan fleksibilitas tindakan pengawasan, misalnya dalam rangka penguatan sumber daya manusia pada fungsi yang kritikal atau memerlukan pengembangan seperti kompetensi di bidang teknologi informasi

Ketiga, perluasan jenis dan penambahan metode pelaksanaan pengembangan kualitas sumber daya manusia. Dengan ketiga hal tersebut, ke depan diharapkan BPR akan berfungsi lebih baik dalam mendorong perekonomian khususnya di level UMKM. 

"Oleh karena itu, tentu nanti di dalam konteks apakah BPR itu bisa listing atau bisa ikut sistem pembayaran itu akan ditentukan berdasarkan beberapa kriteria, yang saat ini sedang kami godok dan mudah-mudahan tidak terlalu lama akan kita keluarkan," kata Mirza.

"Ini tentu akan bersifat mendasar yang termasuk juga dengan upaya-upaya OJK melakukan konsolidasi terhadap BPR yang tentu saja juga di dalam konteks untuk bagaimana mempersiapkan BPR-BPR ini semakin kuat dan tentu sistem perbankan kita itu menjadi lebih efisien," pungkasnya.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Usaha Bersama, Begini Nasib AJB Bumiputera 1912

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: