Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terbitkan Aturan Baru, OJK Dorong Konsolidasi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Terbitkan Aturan Baru, OJK Dorong Konsolidasi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong konsolidasi industri Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di tanah air dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 26 Tahun 2022 tentang BPRS.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, aturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang BPRS yang menekankan pada penguatan kelembagaan untuk mendukung program konsolidasi industri perbankan syariah melalui pendirian BPRS secara efektif.

"Pengaturan utama yang disempurnakan meliputi pendirian BPRS, perizinan pendirian BPRS, kepemilikan dan perubahan modal, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah dan pejabat eksekutif, kegiatan usaha BPRS, jaringan kantor, sinergi BPRS, dan Cabut Izin Usaha (CIU) atas permintaan pemegang saham," ujar Dian dalam keterangan resmi, Senin (9/1).

Selain itu, ada penyempurnaan aturan mengenai pendirian BPRS yang mencakup pendirian BPRS baru, penyesuaian zona pendirian BPRS, penyesuaian persyaratan modal disetor minimum, dan perubahan izin usaha BUS atau BUK menjadi BPRS.

Baca Juga: Ini Rencana Ekspansi Insurtech Igloo di Indonesia Usai Raih Pendanaan Rp 716,9 Miliar

Selanjutnya, diatur juga penyesuaian terhadap perizinan pendirian BPRS yang terdiri dari percepatan jangka waktu pemberian persetujuan prinsip dan izin usaha, dan penempatan modal disetor.

Kemudian ada penambahan penilaian terhadap kinerja keuangan dan pemenuhan ketentuan LJK lain yang dimiliki oleh calon Pemegang Saham Pengendali BPRS, serta kewajiban BPRS untuk segera melakukan kegiatan usaha setelah izin diberikan.

Dalam upaya perlindungan konsumen, mekanisme pencabutan izin usaha BPRS atas pemegang saham diatur untuk memberi kepastian bagi penyelesaian kewajiban nasabah dan masyarakat. Diharapkan implementasi aturan ini dapat mewujudkan peningkatan daya saing dan kontribusi BPRS bagi perekonomian di daerah dan industri perbankan nasional.

"POJK BPRS ini sekaligus mencabut berlakunya POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang Pembiayaan Rakyat Syariah," pungkasnya.

Baca Juga: Kinerja Moncer, Indonesia Re Raih Premi Lebih dari Rp 2,7 Triliun di 2022

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: