Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Godok Aturan Turunan UU P2SK Untuk Kembangkan Industri BPR

OJK Godok Aturan Turunan UU P2SK Untuk Kembangkan Industri BPR Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus mengawasi kegiatan bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) seusai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Esekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan undang-undang tersebut akan berpengaruh signifikan terhadap BPR dan BPRS. Melalui aturan tersebut, BPR dan BPRS dapat melakukan kegiatan transfer dana, penyertaan modal, dan penawaran umum di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Dengan adanya penguatan dan perluasan usaha, diharapkan BPR dan BPRS dapat lebih berkembang dengan didukung oleh governance (tata kelola) yang baik,” kata Dian dalam acara webinar, dikutip pada Senin (13/3).

Oleh karena itu, pihaknya sedang menggodok peraturan turunan UU P2SK sebagai upaya untuk mengembangkan usaha BPR di tanah air. Selain pengembangan, aturan tersebut juga akan memperkuat industri BPR-BPRS melalui perbaikan kelembagaan, penguatan dan pengawasan, pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan penyempurnaan kegiatan usaha.

“OJK akan mengkonsolidasi proses konsolidasi BPR-BPRS melalui enam strategi yang bertujuan untuk mempersiapkan dan menyambut perluasan kegiatan usaha," ungkapnya.

Baca Juga: UU P2SK Muluskan Langkah BPR untuk IPO di Bursa Efek

Enam strategi akselerasi konsolidasi tersebut, di antaranya mendorong penggabungan usaha BPR-BPRS dengan kepemilikan yang sama, membentuk holding grup bagi BPR-BPRS dengan kepemilikan yang sama, mendorong pembentukan anchor bank bagi BPR-BPRS milik pemerintah daerah (Pemda).

Selanjutnya, memberikan perintah penggabungan bagi BPR-BPRS yang tidak mampu menjaga kelangsungan usaha. Lalu mendorong self liquidation bagi BPR-BPRS yang pemiliknya tidak memiliki kemauan untuk mengembangkan BPR.

Terakhir ialah mengeluarkan kebijakan exit policy terhadap BPR-BPRS yang memiliki kinerja buruk dan tidak memiliki kontribusi terhadap perekonomian khususnya di daerahnya. 

"Ke depan OJK akan terus mendorong konsolidasi untuk menciptakan BPR-BPRS yang memiliki ketahanan dan daya saing yang baik sehingga dapat mengantisipasi perubahan dan perkembangan industri keuangan," pungkasnya. 

Baca Juga: OJK: Ketidakpastian Ekonomi Global akan Berdampak pada Siklus Pasar Asuransi

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: