Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Dorong Fintech Perluas Akses Pembiayaan bagi UMKM

OJK Dorong Fintech Perluas Akses Pembiayaan bagi UMKM Kredit Foto: Achmad Ghifari Firdaus
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pertumbuhan industri fintech P2P lending melalui perluasan akses permodalan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Hal ini sekaligus untuk meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat. 

Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan mengatakan, pihaknya mendorong fintech untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pendanaan bagi UMKM yang berpotensi tumbuh namun belum tersentuh perbankan. 

Untuk itu, otoritas mengeluarkan kebijakan bagi perusahaan fintech lending untuk menyalurkan pendanaan ke sektor UMKM. Dengan begitu, diharapkan dapat menopang pertumbuhan bisnis mereka. 

"Pertama, kami mendorong kolaborasi ekosistem. Dalam hal ini, OJK mendorong AFPI untuk bekerja sama dengan Asosiasi lain untuk membantu anggotanya menjalin kemitraan ekosistem," kata Munawar saat acara I-Con di Jakarta, Rabu (14/12).

Kemudian, kolaborasi dengan perbankan. Seperti diketahui pemerintah menargetkan penyaluran pembiayaan ke UMKM sebesar 30% pada 2024. Perbankan juga butuh ekspansi kredit khususnya penyaluran ke sektor UMKM.

"OJK ingin fintech dan perbankan dapat bersinergi, keduanya saling membutuhkan. Untuk perbankan sangat membutuhkan partner untuk bisa mencapai target penyaluran pembiayaan ke UMKM sebesar 30% sesuai target dari pemerintah pada 2024," ujar Munawar.

Selanjutnya, edukasi. Platform fintech lending diminta untuk melakukan kegiatan edukasi dengan tujuan agar masyarakat atau UMKM memanfaatkan jasa fintech lending dan melakukan kegiatan ekonomi digital secara bijak dan hati-hati.

Terakhir, peningkatan penyaluran produktif. OJK terus mendorong fintech lending untuk meningkatkan porsi penyaluran pendanaan kepada sektor produktif. Sepanjang 2021, sebanyak Rp 42,3 triliun penyaluran pendanaan ditujukan kepada sektor UMKM.

"Ke depannya, OJK juga akan meningkatkan pengawasan kepada industri fintech lending untuk menuju industri yang sehat, tumbuh, kontributif, dan dipercaya publik," terangnya. 

Sejalan dengan itu, OJK mencatat outstanding pinjaman industri fintech mencapai Rp 49,34 triliun pada Oktober 2022. Nilai itu tumbuh sebesar 76,8% jika dibandingkan dengan realisasi tahun lalu (yoy).

Secara agregat tingkat risiko kredit (TWP90) tercatat menurun menjadi 2,90% jika dibadingkan September 2022 sebesar 3,07%. Sementara akumulasi rekening peminjam secara nasional sebanyak 92,41 juta atau naik 30,14% yoy per Oktober 2022. 

Baca Juga: AFPI: 60% Pengguna Fintech di Indonesia Adalah Generasi Muda

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: