Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beri Insentif, OJK Dorong Multifinance Salurkan Kredit Kendaraan Listrik

Beri Insentif, OJK Dorong Multifinance Salurkan Kredit Kendaraan Listrik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri pembiayaan untuk berpartisipasi dalam program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) seperti yang dicanangkan oleh pemerintah dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program KBLBB. 

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, pihaknya memberikan sejumlah insentif bagi perusahaan pembiayaan yang menyalurkan kredit untuk kendaraan listrik. Diantaranyam penyaluran dana kepada nasabah dalam rangka produksi dan konsumsi KBLBB. 

"Hal ini dapat diberikan relaksasi bobot risiko aset Yang Disesuaikan menjadi 50 persen, berlaku untuk pembiayaan yang dibukukan terhitung sejak 18 November 2022 sampai dengan 31 Desember 2023," kata Darmansyah dalam keterangan resmi, Rabu (30/11).

Kedua, penilaian kualitas pembiayaan untuk pembelian KBLBB atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp 5 miliar. Hal itu hanya dapat didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok atau margin/bagi hasil/ujrah sesuai POJK 35/2018 dan POJK 10/2019.

Kemudian yang ketiga, penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB  atau pengembangan industri hulu dari KBLBB yaitu industri baterai, charging station, dan komponen. 

"Hal ini dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017," ujarnya.

Selanjutnya penyaluran dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP) sesuai POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK 35/2018).

Kemudian POJK Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (POJK 10/2019).

Terakhir, uang muka untuk pembelian KBL BB dapat diterapkan paling rendah sebesar nol persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan, dengan tetap memenuhi ketentuan dalam POJK 35/2018 dan POJK 10/2019. 

Dalam menerapkan kebijakan relaksasi tersebut di atas, OJK meminta agar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik.

Selain itu, insentif lain sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi LJK, emiten, dan perusahaan publik yang menerapkan keuangan berkelanjutan secara efektif, dapat diberikan insentif oleh OJK.

"Diantaranya dengan mengikutsertakan dalam program pengembangan kompetensi sumber daya manusia atau insentif lainnya," pungkasnya.

Baca Juga: Percepat Program Kendaraan Listrik, OJK Berikan 4 Insentif Untuk Perbankan

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: