Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Cabut Izin Usaha Emas Persada Finance

OJK Cabut Izin Usaha Emas Persada Finance Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Emas Persada Finance. Pencabutan izin usaha ini berdasarkan Keputusan anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-12/D.06/2023 yang dikeluarkan pada 19 September 2023.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Adief Razali mengatakan pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak 20 Juni 2023.

"Ini sebagaimana dinyatakan dalam akta penggabungan nomor 10 tanggal 15 Juni 2023, dibuat dihadapan Shafina Kalia, S.H., M.Kn., notaris di kota Tangerang Selatan," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (6/10).

Pencabutan izin usaha tersebut telah memperoleh bukti pencatatan dalam sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.03-0080423 tanggal 20 Juni 2023 dan persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-0034793.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 Juni 2023.

Baca Juga: Optimistis Target NZE 2060 Bakal Tercapai, Ini Strategi BRI

Dalam keterangan tersebut, Adief juga menyampaikan alasan dari pencabutan izin tersebut sehubungan dengan penggabungan usaha Emas Persada Finance ke dalam PT Globalindo Multi Finance.
 
"Sejak tanggal efektif penggabungan Emas Persada Finance ke dalam Globalindo Multi Finance. Globalindo Multi Finance selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan," jelasnya.
 
Seluruh kegiatan yang dimaksud, kata Adief, yakni kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas, dari Emas Persada Finance sebagai akibat dari penggabungan dimaksud.

"Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya," pungkasnya.

Baca Juga: Akusisi Perusahan Remitansi, Brick Luncurkan Tiga Produk Pembayaran Bisnis

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: