Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Izin Usaha Wanaartha Life Dicabut, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

Izin Usaha Wanaartha Life Dicabut, Bagaimana Nasib Uang Nasabah? Kredit Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) terhitung efektif mulai Senin (5/12).

Setelah pencabutan izin usaha ini, OJK mengimbau Wanaartha Life untuk menghentikan kegiatan usaha, membubarkan diri hingga membentuk tim likuidasi.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, bahwa pemegang polis dapat menghubungi perusahaan terkait pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi. 

"Selanjutnya, tim likuidasi akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis," kata Ogi, dalam konferensi pers virtual, Senin (5/12).

Ogi mengatakan, hal tersebut sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Ogi mengungkapkan bahwa sejak 2019 laporan keuangan Wanaartha Life terlihat normal. Saat itu, nilai kewajiban perusahaan mencapai Rp 3,7 triliun. Sedangkan nilai aset sebesar Rp 4,71 triliun, dan ekuitas Rp 977 miliar.

Setelah dilakukan audited tahun 2020, ditemukan adanya polis tidak tercatat pada pembukuan perusahaan. Ketika dimasukkan ke dalam laporan keuangan perusahaan, maka kewajiban Wanaartha Life pada 2020 meningkat menjadi Rp 15,84 triliun. 

Nilai tersebut melonjak signifikan dari sebelumnya Rp 12,1 triliun. Kemudian nilai aset ikut naik menjadi Rp 5,68 triliun, sehingga ekuitas perusahaan berada pada posisi Rp 10,8 triliun.

"Kewajiban jauh dari aset dan tidak bisa disanggupi oleh pemegang saham untuk melakukan penambahan modal atau investasi baru," terangnya. 

Dengan kondisi tersebut, OJK memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Wanaartha Life. 

Kemudian melakukan tindakan lain berupa penilaian kembali pihak utama perusahaan, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang. 

Selain itu, melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali Wanaartha Life beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen. 

"Hal tersebut dilakukan sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. 

Baca Juga: AASI Dorong Unit Usaha Syariah Asuransi Segera Spin Off

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: